medcom.id, Jakarta: Sebanyak 10 titik pembangunan infrastruktur tak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) untuk Lalu Lintas. Sementara, pembangunan infrastruktur itu menyebabkan kemacetan yang luar biasa.
Hal tersebut diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai bertemu dengan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, yang juga didampingi oleh Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Inforamasi, Dinas Pajak, dan Dinas Bina Marga.
"Dalam pertemuan tadi terkemuka bahwa ada 10 titik pembangunan infrastruktur dan ternyata di 10 titik itu tidak pernah dilakukan Amdal Lalin. Sehingga projek-projek itu dilakukan mempunyai dampak lalu lintas yang tidak pernah diantisipasi sebelumnya," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu 1 November 2017.
Baca: Polisi Rekayasa Lalu Lintas Perempatan Mampang
Ke-10 titik tersebut merupakan pembangunan underpass, fly over, light rail transit (LRT) milik pusat, dan LRT yang dikerjakan Pemprov DKI. Enam proyek milik Pemprov DKI dan empat lainnya merupakan proyek pemerintah pusat.
Anies mengatakan, tak adanya Amdal menimbulkan kerepotan hari ini dan juga kerugian. Anies menyebut hal tersebut tak bisa ditolerir lagi.
Baca: Progres Pembangunan Underpass Kuningan dan Flyover Pancoran Sudah Lebih dari 50%
Ia pun meminta Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta untuk memanggil penyelenggara proyek dan kontraktor untuk segera menuntaskan Amdal Lalin. Kemudian Amdal itu dilaporkan ke Dishub dan kepolisian untuk dilaksanakan.
"Sehingga jalan-jalan yang sekarang terkena projek bisa diberikan alternatif-alternatif yang tepat," ungkap Anies.
Kemudian Anies juga berkomitmen semua pembangunan infrastruktur ke depan harus memiliki Amdal Lalin, sebelum pengerjaan dimulai. Bahkan Anies meminta Amdal sudah ada sebelum surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terbit. "Kalau menurut aturan, Amdal lalin dulu baru keluar IMB, baru kemudian bisa berjalan," ujarnya.
Sehingga semestinya IMB juga belum keluar untuk 10 pembangunan infrastruktur yang belum memiliki Amdal Lalin. "Nanti dicek (untuk 10 titik proyek infrastruktur apakah sudah punya IMB atau belum)," tutur Anies.
medcom.id, Jakarta: Sebanyak 10 titik pembangunan infrastruktur tak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) untuk Lalu Lintas. Sementara, pembangunan infrastruktur itu menyebabkan kemacetan yang luar biasa.
Hal tersebut diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai bertemu dengan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, yang juga didampingi oleh Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Inforamasi, Dinas Pajak, dan Dinas Bina Marga.
"Dalam pertemuan tadi terkemuka bahwa ada 10 titik pembangunan infrastruktur dan ternyata di 10 titik itu tidak pernah dilakukan Amdal Lalin. Sehingga projek-projek itu dilakukan mempunyai dampak lalu lintas yang tidak pernah diantisipasi sebelumnya," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu 1 November 2017.
Baca: Polisi Rekayasa Lalu Lintas Perempatan Mampang
Ke-10 titik tersebut merupakan pembangunan underpass, fly over, light rail transit (LRT) milik pusat, dan LRT yang dikerjakan Pemprov DKI. Enam proyek milik Pemprov DKI dan empat lainnya merupakan proyek pemerintah pusat.
Anies mengatakan, tak adanya Amdal menimbulkan kerepotan hari ini dan juga kerugian. Anies menyebut hal tersebut tak bisa ditolerir lagi.
Baca: Progres Pembangunan Underpass Kuningan dan Flyover Pancoran Sudah Lebih dari 50%
Ia pun meminta Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta untuk memanggil penyelenggara proyek dan kontraktor untuk segera menuntaskan Amdal Lalin. Kemudian Amdal itu dilaporkan ke Dishub dan kepolisian untuk dilaksanakan.
"Sehingga jalan-jalan yang sekarang terkena projek bisa diberikan alternatif-alternatif yang tepat," ungkap Anies.
Kemudian Anies juga berkomitmen semua pembangunan infrastruktur ke depan harus memiliki Amdal Lalin, sebelum pengerjaan dimulai. Bahkan Anies meminta Amdal sudah ada sebelum surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terbit. "Kalau menurut aturan, Amdal lalin dulu baru keluar IMB, baru kemudian bisa berjalan," ujarnya.
Sehingga semestinya IMB juga belum keluar untuk 10 pembangunan infrastruktur yang belum memiliki Amdal Lalin. "Nanti dicek (untuk 10 titik proyek infrastruktur apakah sudah punya IMB atau belum)," tutur Anies.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)