medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yakin Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp3,64 juta mencukupi. Anies hanya menjelaskan pihaknya sudah menaikkan UMP sesuai hitungan pemerintah.
"Prinsipnya adalah satu, meningkatkan UMP, kedua mengurangi biaya dengan cara begitu semua harapan InsyaAllah terpenuhi," kata Anies di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Kamis 2 November 2017.
Baca: Buruh DKI Dapat Subsidi TransJakarta dan Pangan
Ucapan Anies bukan tanpa alasan, merujuk Pasal 15 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum, UMP hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun. Artinya, gaji pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun dan sudah berkeluarga harus mendapat penyesuaian dari perusahaan masing-masing.
Kemarin, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengetok palu UMP DKI 2018 sebesar Rp3,64 juta. Penentuan UMP ini menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Dengan mendasarkan pada inflasi September 2016 sampai 2017 3,72 persen, pertumbuhan domestik bruto (PDB) 4,99 persen, dihitung UMP tahun 2018 naik sebesar 8,71 persen. Dengan begitu kita menetapkan UMP di Jakarta sebesar Rp3,64 juta," kata Anies, kemarin.
Selanjutnya, para buruh DKI yang memiliki gaji setara UMP akan mendapatkan subsidi naik TransJakarta dan membeli pangan. Buruh digratiskan naik dan dapat membeli pangan di Jakgrosir dengan harga 10-15% lebih murah.
"Mereka (BUMD) confirm TransJakarta dan Pasar Jaya untuk 1 Januari live (mulai kebijakan)," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/5b2573vN" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yakin Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp3,64 juta mencukupi. Anies hanya menjelaskan pihaknya sudah menaikkan UMP sesuai hitungan pemerintah.
"Prinsipnya adalah satu, meningkatkan UMP, kedua mengurangi biaya dengan cara begitu semua harapan InsyaAllah terpenuhi," kata Anies di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Kamis 2 November 2017.
Baca:
Buruh DKI Dapat Subsidi TransJakarta dan Pangan
Ucapan Anies bukan tanpa alasan, merujuk Pasal 15 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum, UMP hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun. Artinya, gaji pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun dan sudah berkeluarga harus mendapat penyesuaian dari perusahaan masing-masing.
Kemarin, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengetok palu UMP DKI 2018 sebesar Rp3,64 juta. Penentuan UMP ini menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Dengan mendasarkan pada inflasi September 2016 sampai 2017 3,72 persen, pertumbuhan domestik bruto (PDB) 4,99 persen, dihitung UMP tahun 2018 naik sebesar 8,71 persen. Dengan begitu kita menetapkan UMP di Jakarta sebesar Rp3,64 juta," kata Anies, kemarin.
Selanjutnya, para buruh DKI yang memiliki gaji setara UMP akan mendapatkan subsidi naik TransJakarta dan membeli pangan. Buruh digratiskan naik dan dapat membeli pangan di Jakgrosir dengan harga 10-15% lebih murah.
"Mereka (BUMD)
confirm TransJakarta dan Pasar Jaya untuk 1 Januari
live (mulai kebijakan)," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)