Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hindro Surahmat. Foto: MTVN/Andi Aan Pranata
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hindro Surahmat. Foto: MTVN/Andi Aan Pranata

Kemenhub Wacanakan Angkutan Online Diatur dalam Undang-Undang

Whisnu Mardiansyah • 24 Oktober 2017 17:22
medcom.id, Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewacanakan aturan transportasi online tak sebatas diatur dalam tingkatan Peraturan Menteri (Permen). Ke depan, perlu ada revisi Undang-undang Tranportasi dan Angkutan Jalan.
 
"Kita juga sedang memikirkan tentang perlu kaji ulang mengenai undang-undang kita. Karena adanya perkembangan mengatur undang-undang yang baru," kata Plt Ditjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat kepada Metrotvnews.com, Selasa 24 Oktober 2017.
 
Hindro menyebut, Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Tranportasi dan Angkutan Jalan tak sesuai lagi dengan perkembangan zaman. Salah satunya di dalam undang-undang tersebut belum menyentuh sama sekali aturan transportasi berbasis aplikasi.

"Karena sekarang ada berbasis IT. Kita belum menyentuh sama sekali," ucap dia.
 
Ditambah, di dalam undang-undang tersebut belum mengatur sama sekali angkutan umum roda dua. Padahal, kendaraan roda dua kini menjamur sebagai angkutan umum berbasis aplikasi.
 
"Kita tidak berpikir sepeda motor digunakan sebagai angkutan umum," imbuh dia. 
 
Meski masih sebatas wacana, undang-undang yang baru sudah harus mulai didiskusikan. Namun, konsentrasi Kemenhub saat ini ingin memantapkan aturan angkutan sewa khusus melalui revisi Permen 26 Tahun 2017.
 
"Kita masih konsentrasi di aturan pemerintah. Kita sama-sama diskusi  lakukan revisi undang-undang," pungkas dia. 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan