Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau apel Satpol PP DKI Jakarta di Monumen Nasional. ANT/Aprilio Akbar.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau apel Satpol PP DKI Jakarta di Monumen Nasional. ANT/Aprilio Akbar.

Trotoar Melawai, Satpol PP akan Koordinasi dengan Dinas UMKM

M Sholahadhin Azhar • 28 Februari 2018 19:12
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi kelonggaran pada pedagang kaki lima (PKL) berjualan di sebagian ruas trotoar Melawai, Jakarta Selatan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Dinas UMKM DKI Jakarta terkait kebijakan itu.
 
"Ya kalau memang sudah kebijakan ya. Saya akan konfirmasi lagi dengan Dinas UMKM, bagaimana teknis pelaksanaannya ya," kata Kepala Satpol PP Yani Wahyu saat dihubungi, Rabu, 28 Februari 2018.
 
Baca: Sandiaga: PKL Melawai Simbiosis Mutualisme

Ia enggan menanggapi apakah kebijakan itu melanggar peraturan daerah atau tidak. Sebagai bawahan, Yani siap menjalankan perintah Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno. Sebab, tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) pembinaan dan ketertiban umum berada di tangan kepala daerah.
 
"Pembinaan ketentraman ketertiban kan Gubernur dan Pak Wagub. kan pembinanya beliau begitu," tambah Yani.
 
Meski demikian, Yani tak akan lepas tangan. Ia akan turun ke lapangan dan mempelajari efektivitas kebijakan tersebut. Ia akan berkoordinasi dengan dinas UMKM guna mengetahui hal tersebut.
 
Baca: Trotoar Jakarta Semakin Semrawut
 
Yani masih bersikukuh menegakkan aturan soal penggunaan trotoar. "Saya tetap pada pendirian saya, trotoar itu untuk pejalan kaki dan melanggar bila ada dimanfaatkan untuk itu," kata dia.
 
Dinas UMKM sebelumnya menyatakan PKL boleh berdagang di separuh bagian trotoar. Hal ini akan berlanjut hingga para pedagang dapat tempat relokasi. Menanggapi hal tersebut, Yani mengaku tak keberatan, namun tetap menegakkan aturan jika ada pelanggaran.
 
"Ya seperti itu coba. Kalau saya sepanjang dia melanggar aturan saya tegakkan aturan. Itu aja," kata Yani.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan