?BPOM menggerebek pabrik kosmetik ilegal di Jakarta Utara. Medcom.id/Yurike Budiman.
?BPOM menggerebek pabrik kosmetik ilegal di Jakarta Utara. Medcom.id/Yurike Budiman.

BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal di Jakut

Yurike Budiman • 16 Maret 2023 17:16
Jakarta: Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek sebuah pabrik di Kawasan Pergudangan Elang Laut Sentra Industri 1 dan 2 Blok I1/28, RT 02/ RW 03, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Pabrik tersebut diduga memproduksi kosmetik dan produk kecantikan ilegal.
 
Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan bahan baku dan kosmetik ilegal siap edar yang nilainya mencapai Rp7,7 miliar. Kepala BPOM, Penny Lukito mengatakan temuan ini menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya praktik produksi kosmetika ilegal Tanpa Izin Edar (TIE) dan mengandung bahan yang dilarang dalam kosmetika.
 
"Produk kosmetika ilegal ini sangat berbahaya. Selain produk yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, kita juga melihat pada sarana ini tidak menerapkan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), terutama aspek higiene sanitasi sarana sangat kurang," kata Penny, di lokasi, Kamis, 16 Maret 2023.

Hingga kini, BPOM telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi karyawan dan seorang ahli. Hasil pemeriksaan, satu orang diduga pelaku berinisial SJT, merupakan pemilik usaha.
 
Diketahui, praktik produksi ini diduga sudah dilakukan pelaku sejak 2020 di lokasi lain, yaitu di daerah Jakarta Barat. Sementara kegiatan produksi di Jakarta Utara ini, diduga dilakukan sejak September 2022.
 
Barang bukti yang disita antara lain bahan kimia obat seperti Hidroquinon, Asam Retinoat, Deksametason, Mometason Furoat, Asam Salisilat, Fluocinolone, Metronidazol, Ketokonazol, Betametason, dan Asam Traneksamat senilai Rp 4,3 miliar.
 
Baca juga: Mutu Belum Terjamin, Masyarakat Diimbau Menghidari Jastip Obat Impor

 
Bahan kemas berupa pot dan botol kosong untuk produk kosmetika senilai Rp164 juta; produk lotion senilai Rp1,2 miliar; produk jadi berupa lotion malam dan berbagai macam krim tanpa merek senilai Rp1,4 miliar.
 
Selain itu, juga diamankan beberapa alat produksi berupa mesin mixing, mesin filling, mesin coding, mesin packaging, timbangan, dan alat produksi lainnya senilai Rp451 juta. Kendaraan minibus senilai Rp198 juta, serta alat elektronik berupa handphone, laptop, CPU, dan flashdisk senilai Rp31 juta juga turut disita dan diamankan dari lokasi.
 
Pemilik usaha ini terancam dipidana lantaran melanggar Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, lantaran memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan. Pelaku terancam penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1 miliar.
 
Tak hanya itu, memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar juga melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan