AG (wajah ditutup) usai menjalani sidang tuntutan di PN Jaksel. Foto: MI/Adam Dwi.
AG (wajah ditutup) usai menjalani sidang tuntutan di PN Jaksel. Foto: MI/Adam Dwi.

AG Tak akan Hadiri Sidang Putusan Hukuman

Antara • 05 April 2023 21:25
Jakarta: Anak berkonflik dengan hukum, AG, 15, dipastikan tidak akan menghadiri sidang putusan kasus penganiayaan David Ozora. Sidang putusan rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 10 April 2023.  
 
"Klien kami, nanti tidak akan dihadirkan karena Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) juga menyatakan demikian," kata Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 April 2023.
 
Mangatta mengatakan pada sidang tuntutan pada Rabu ini, AG didampingi keluarga yakni ibu dan walinya.

Terkait tuntutan jaksa kepada AG berupa menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama empat tahun, pihaknya menegaskan akan kooperatif menjalani persidangan sampai akhir. Terlebih, pihaknya akan memberikan tanggapan terhadap tuntutan tersebut melalui nota pembelaan atau pledoi untuk dipertimbangkan majelis pada Kamis, 6 April 2023.
 
"Dari pihak JPU sepertinya kurang perhatikan saksi dan ahli secara komprehensif, khususnya ahli pidana anak, psikolog forensik dan beberapa catatan kami lainnya," jelasnya.
 
Baca: AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Faktor yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan

Nantinya, pembelaan tersebut disampaikan tim penasihat hukum AG. Isi pembelaan sesuai jalan cerita dari AG dan bukti kamera pengawas (CCTV).
 
PN Jaksel telah menggelar sidang tuntutan anak berkonflik dengan hukum, AG, 15, dalam kasus penganiayaan David Ozora, Rabu, 5 April 2023. Pada sidang yang digelar tertutup itu, AG dituntut empat tahun pidana di LPKA.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan