Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AG, 15, terdakwa anak dalam kasus dugaan penganiayaan David Ozora, pidana empat tahun di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA). JPU menilai AG terbukti secara sah dan terlibat penganiayaan berat dengan rencana terhadap Cristalino David Ozora.
"Terhadap yang bersangkutan dituntut menjalani pidana di LPKA selama empat tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 5 April 2023.
Syarief menuturkan jaksa menilai AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Adapun hal-hal yang memperberatkan AG yakni karena perbuatannya bersama-sama dengan Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menyebakan luka berat kepada David.
Sementara, hal meringankan yakni usia AG masih muda. Sehingga, diharapkan memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.
"Banyak alasan memberatkan lebih sedikit alasan meringankan sehingga kami tuntut 4 tahun di LPKA. Ini juga sesuai pertimbangan dari Bapas (Balai Pemasyarakatan)," pungkas Syarief.
Sebelumnya, diversi terhadap kekasih Mario Dandy Satriyo berinisial AG dipastikan gagal. AG pun langsung menjalani sidang lanjutan berupa pembacaan dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa AG dengan beberapa pasal. Dakwaan pertama primair Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan kedua primair Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 56 ke-2 KUHP Subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AG, 15, terdakwa anak dalam kasus dugaan penganiayaan David Ozora, pidana empat tahun di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA). JPU menilai AG terbukti secara sah dan terlibat
penganiayaan berat dengan rencana terhadap Cristalino David Ozora.
"Terhadap yang bersangkutan dituntut menjalani pidana di LPKA selama empat tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi usai sidang tuntutan di
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 5 April 2023.
Syarief menuturkan jaksa menilai AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Adapun hal-hal yang memperberatkan AG yakni karena perbuatannya bersama-sama dengan Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menyebakan luka berat kepada David.
Sementara, hal meringankan yakni usia AG masih muda. Sehingga, diharapkan memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.
"Banyak alasan memberatkan lebih sedikit alasan meringankan sehingga kami tuntut 4 tahun di LPKA. Ini juga sesuai pertimbangan dari Bapas (Balai Pemasyarakatan)," pungkas Syarief.
Sebelumnya, diversi terhadap kekasih Mario Dandy Satriyo berinisial AG dipastikan gagal. AG pun langsung menjalani sidang lanjutan berupa pembacaan dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa AG dengan beberapa pasal. Dakwaan pertama primair Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan kedua primair Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 56 ke-2 KUHP Subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)