Jakarta: Panitia pemilihan (panlih) wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta mengembalikan berkas calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta Nurmansjah Lubis (Ancah). Kader PKS itu belum memenuhi dua poin persyaratan administrasi, salah satunya surat tentang kesehatan.
"Sebetulnya tertera itu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tapi Bang Ancah ambil dari Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD). Hanya masalah terminologi umum dan khusus saja," kata Ketua Pantia Panlih Wakil Gubernur DKI Jakarta Farazandi Fidinansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2020.
Nurmansjah juga diminta melengkapi surat pernyataan bersedia diangkat sebagai wagub DKI. Surat tersebut harus diteken di atas materai.
Baca: Riza Patria Belum Serahkan Surat Pemberhentian Sebagai Legislator
Berkas cawagub DKI dari Gerindra Ahmad Riza Patria juga belum lengkap. Riza belum melengkapi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2019 dan surat keterangan pengunduran diri sebagai anggota DPR.
Farazandi menegaskan perbaikan ditenggat dua hari masa kerja sesuai tata tertib DPRD. Artinya, para cawagub DKI hari cuma punya waktu hingga Jumat, 13 Maret 2020.
Cawagub DKI Nurmansjah Lubis. Antara/Galih Pradipta
"Kemudian Senin (16 Maret 2020), kita akan terima kembali dokumen perbaikannya dan dilanjutkan untuk penelitian ulang atau verifikasi ulang," ucap Bendahara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI itu.
Usai melengkapi syarat administrasi, kedua cawagub DKI akan mengikuti wawancara tertutup pada Rabu, 18 Maret 2020. Wawancara terkait verifikasi data adminstrasi hingga tes pengetahuan, kompetensi dasar, hingga kepribadian.
Kursi wagub DKI kosong sejak Agustus 2018. Jabatan wagub ditanggalkan Sandiaga Uno yang memilih mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Jakarta: Panitia pemilihan (panlih) wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta mengembalikan berkas calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta Nurmansjah Lubis (Ancah). Kader PKS itu belum memenuhi dua poin persyaratan administrasi, salah satunya surat tentang kesehatan.
"Sebetulnya tertera itu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tapi Bang Ancah ambil dari Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD). Hanya masalah terminologi umum dan khusus saja," kata Ketua Pantia Panlih Wakil Gubernur DKI Jakarta Farazandi Fidinansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2020.
Nurmansjah juga diminta melengkapi surat pernyataan bersedia diangkat sebagai wagub DKI. Surat tersebut harus diteken di atas materai.
Baca:
Riza Patria Belum Serahkan Surat Pemberhentian Sebagai Legislator
Berkas cawagub DKI dari Gerindra Ahmad Riza Patria juga belum lengkap. Riza belum melengkapi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2019 dan surat keterangan pengunduran diri sebagai anggota DPR.
Farazandi menegaskan perbaikan ditenggat dua hari masa kerja sesuai tata tertib DPRD. Artinya, para cawagub DKI hari cuma punya waktu hingga Jumat, 13 Maret 2020.
Cawagub DKI Nurmansjah Lubis. Antara/Galih Pradipta
"Kemudian Senin (16 Maret 2020), kita akan terima kembali dokumen perbaikannya dan dilanjutkan untuk penelitian ulang atau verifikasi ulang," ucap Bendahara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI itu.
Usai melengkapi syarat administrasi, kedua cawagub DKI akan mengikuti wawancara tertutup pada Rabu, 18 Maret 2020. Wawancara terkait verifikasi data adminstrasi hingga tes pengetahuan, kompetensi dasar, hingga kepribadian.
Kursi wagub DKI kosong sejak Agustus 2018. Jabatan wagub ditanggalkan Sandiaga Uno yang memilih mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)