Sejumlah pengendara roda dua tak memakai masker selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Medcom.id/Christian
Sejumlah pengendara roda dua tak memakai masker selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Medcom.id/Christian

18.958 Warga Melanggar Aturan PSBB di Jakarta

Siti Yona Hukmana • 21 April 2020 04:12
Jakarta: Belasan ribu warga tercatat belum mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Hal itu diketahui dari data yang dihimpun polisi sejak Senin, 13 hingga Minggu, 19 April 2020.
 
"Tercatat ada sebanyak 18.958 pelanggar baik kendaraan roda dua maupun roda empat," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 20 April 2020.
 
Sambodo mengatakan jumlah pelanggaran mengalami penurunan pada tiga hari pertama penindakan. Senin, 13 April 2020 ada sebanyak 3.474 pelanggar, dan turun pada Selasa, 14 April 2020 menjadi 2.090 pelanggar. Penurunan juga terjadi pada Rabu, 15 April 2020 menjadi 1.337 pelanggar.

Namun, jumlah pelanggar meningkat pada Kamis, 16 dan Jumat, 17 April 2020. Dari yang semula 1.337 menjadi 1.715 pelanggaran. Begitu juga pada Jumat, dari yang semula 1.715 menjadi 3.990 pelanggar.
 
Sementara itu, angka pelanggaran kembali menurun pada Sabtu, 18 April 2020 menjadi 3.451. Kemudian pada Minggu, 19 April 2020 menjadi 2.901 pelanggar.
 
Baca: Dexa Medica Mendonasikan 400 Ribu Tablet Klorokuin
 
Menurut Sambodo, kenaikan jumlah pelanggaran pada Kamis dan Jumat terjadi karena pemeriksaan kendaraan atau check point mulai dilakukan di pos lalu lintas. Peneguran dengan mengisi surat teguran bagi para pengendara juga bisa dilakukan di lokasi tersebut.
 
"Iya (ada peningkatan), karena dua hari terakhir ada penambahan penindakan teguran di pos pantau, tidak hanya di titik check point," ujar Sambodo.
 
Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan penindakan yakni ojek online (ojol) berpenumpang, tidak mengenakan masker dan sarung tangan, suhu tubuh di atas normal, pengemudi kendaraan roda dua tidak satu alamat dengan penumpang, jumlah penumpang melebihi kapasitas 50 persen dan tidak mentaati jam operasional.
 
"Ada juga jenis pelanggar yang tidak menjaga jarak antar penumpang," kata Sambodo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan