Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan kepada warganya agar wajib menggunakan masker kain saat berada di luar rumah. Perintah tersebut tertuang dalam Surat Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Coronavirus Disease (Covid-19).
"Selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, tanpa kecuali. Menggunakan jenis masker kain minimal dua lapis yang dapat dicuci," ujar Anies dalam kutipan seruan tersebut, Jakarta, Sabtu, 4 April 2020.
Anies meminta warganya tidak membeli masker medis. Karena persediaan masker medis untuk tenaga medis sudah sangat terbatas.
"Tidak membeli dan atau menggunakan masker medis serta menyadari bahwa masker medis diprioritaskan untuk tenaga kesehatan. Masker kain yang digunakan, secara rutin dicuci," kata Anies.
Dia mengimbau warganya dapat membeli atau membuat masker kain dua lapis sesuai kebutuhan. Dia juga meminta warganya berupaya agar tetap berada di rumah, dan menjaga jarak aman untuk menghindari penularan covid-19.
"Bagi yang ingin membantu sesama warga, bantulah dengan mengadakan, memproduksi, dan membagikan masker kain," imbuh Anies
Baca: 3 Jenis Masker dan Peruntukannya
Anies juga meminta pengurus wilayah seperti ketua rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), kader PKK untuk mengingatkan warga agar selalu menggunakan masker di luar rumah.
Mengutip Live Science, dalam jurnal Disaster Medicine dan Public Health Preparedness yang diterbitkan pada 2013, menemukan masker bedah tiga kali lebih efektif ketimbang masker kain dalam mencegah penyebaran flu.
Adapun masker bedah dan masker kain tidak seefektif masker respirator N95 yang ketat dan terspesialisasi dalam menyaring partikel kecil virus.
Namun, di tengah kelangkaan pasokan masker, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC AS) pun mengeluarkan pengecualian penggunaan masker buatan sendiri berbahan kain dengan beberapa catatan.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan kepada warganya agar wajib menggunakan masker kain saat berada di luar rumah. Perintah tersebut tertuang dalam Surat Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Coronavirus Disease (Covid-19).
"Selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, tanpa kecuali. Menggunakan jenis masker kain minimal dua lapis yang dapat dicuci," ujar Anies dalam kutipan seruan tersebut, Jakarta, Sabtu, 4 April 2020.
Anies meminta warganya tidak membeli masker medis. Karena persediaan masker medis untuk tenaga medis sudah sangat terbatas.
"Tidak membeli dan atau menggunakan masker medis serta menyadari bahwa masker medis diprioritaskan untuk tenaga kesehatan. Masker kain yang digunakan, secara rutin dicuci," kata Anies.
Dia mengimbau warganya dapat membeli atau membuat masker kain dua lapis sesuai kebutuhan. Dia juga meminta warganya berupaya agar tetap berada di rumah, dan menjaga jarak aman untuk menghindari penularan covid-19.
"Bagi yang ingin membantu sesama warga, bantulah dengan mengadakan, memproduksi, dan membagikan masker kain," imbuh Anies
Baca: 3 Jenis Masker dan Peruntukannya
Anies juga meminta pengurus wilayah seperti ketua rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), kader PKK untuk mengingatkan warga agar selalu menggunakan masker di luar rumah.
Mengutip
Live Science, dalam jurnal
Disaster Medicine dan Public Health Preparedness yang diterbitkan pada 2013, menemukan masker bedah tiga kali lebih efektif ketimbang masker kain dalam mencegah penyebaran flu.
Adapun masker bedah dan masker kain tidak seefektif masker respirator N95 yang ketat dan terspesialisasi dalam menyaring partikel kecil virus.
Namun, di tengah kelangkaan pasokan masker, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC AS) pun mengeluarkan pengecualian penggunaan masker buatan sendiri berbahan kain dengan beberapa catatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)