Jakarta: Wilayah dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 bisa beraktivitas dengan lebih longgar. Namun, ada penyesuaian kapasitas maksimal pengunjung di beberapa sektor.
Hal itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Beleid tersebut berlaku mulai 22 Maret hingga 4 April 2022.
“Bioskop, mal, pabrik, tempat ibadah sudah bisa beroperasi 100 persen di daerah PPKM level 1,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 Maret 2022.
Baca: Aturan Lengkap PPKM Level 1
Safrizal mengatakan ada pengecualian bagi acara resepsi pernikahan. Kapasitas maksimal pengunjung sebanyak 75 persen.
Berikutnya, sektor nonesensial dan esensial juga diizinkan beroperasi 100 persen. Namun, pelayanan administrasi perkantoran sektor keuangan dan industri orientasi ekspor maksimal beroperasi 75 persen.
“Sektor kritikal seperti supermarket dan hypermarket juga dapat beroperasi 100 persen,” papar Safrizal.
Safrizal menyebut kegiatan makan dan minum di tempat diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat. Kapasitas maksimal sebesar 100 persen.
“Sedangkan bagi restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional mulai dari jam 18.00 dapat beroperasi sampai dengan jam 00.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen,” jelas dia.
Sementara itu, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di daerah PPKM level 1 tetap bisa dilakukan. Namun pelaksanaannya mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) empat menteri.
Sebanyak enam daerah berstatus level 1 pada perpanjangan PPKM kali ini. Wilayah tersebut, yakni Kabupaten Pangandaran, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Lamongan.
Jakarta: Wilayah dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) level 1 bisa beraktivitas dengan lebih longgar. Namun, ada penyesuaian kapasitas maksimal pengunjung di beberapa sektor.
Hal itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1
Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Beleid tersebut berlaku mulai 22 Maret hingga 4 April 2022.
“Bioskop, mal, pabrik, tempat ibadah sudah bisa beroperasi 100 persen di daerah PPKM level 1,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 Maret 2022.
Baca:
Aturan Lengkap PPKM Level 1
Safrizal mengatakan ada pengecualian bagi acara resepsi pernikahan. Kapasitas maksimal pengunjung sebanyak 75 persen.
Berikutnya, sektor nonesensial dan esensial juga diizinkan beroperasi 100 persen. Namun, pelayanan administrasi perkantoran sektor keuangan dan industri orientasi ekspor maksimal beroperasi 75 persen.
“Sektor kritikal seperti supermarket dan hypermarket juga dapat beroperasi 100 persen,” papar Safrizal.
Safrizal menyebut kegiatan makan dan minum di tempat diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat. Kapasitas maksimal sebesar 100 persen.
“Sedangkan bagi restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional mulai dari jam 18.00 dapat beroperasi sampai dengan jam 00.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen,” jelas dia.
Sementara itu, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di daerah PPKM level 1 tetap bisa dilakukan. Namun pelaksanaannya mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) empat menteri.
Sebanyak enam daerah berstatus level 1 pada perpanjangan PPKM kali ini. Wilayah tersebut, yakni Kabupaten Pangandaran, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Lamongan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)