Ilustrasi. Dok. MI
Ilustrasi. Dok. MI

Duduki Lahan Negara, Warga Pancoran Buntu II Diminta Segera Pindah

Aria Triyudha • 24 Maret 2022 22:36
Jakarta: Warga yang bermukim di Jalan Pancoran Buntu II RT 06 RW 02, Pancoran, Jakarta Selatan, diminta segera mengosongkan lahan dan membongkar mandiri bangunan tempat tinggalnya. Sebab, lahan tersebut merupakan aset negara.
 
"Kami sebenarnya berharap seperti itu (membongkar mandiri) karena mereka sudah menempati sekian lama tanah itu," kata Asisten Pemerintahan Pemerintah Kota Jaksel, Mahludin, usai sosialiasi penataan dan pengamanan aset negara pada Jalan Pancoran Buntu II RT 06 RW 02 di Kantor Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Maret 2022.
 
Mahludin menjelaskan lahan seluas 44.869 meter persegi itu milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Pertamina (Persero). Lahan ini akan digunakan oleh perusahaan pelat merah tersebut.

"Kalau dilihat dari apa yang dimiliki oleh Pertamina, status tanahnya jelas, sertifikatnya ada dan terdapat pula putusan pengadilan," terang Mahludin.
 
Tercatat ada 23 bangunan yang ditempati warga di Jalan Pancoran Buntu II RT 06 RW 02. Warga yang menempati bangunan itu turut diundang menghadiri sosialiasi di Kantor Kecamatan Pancoran. Namun, mayoritas warga tidak menghadiri sosialisasi tersebut.
 
"Ada yang menyampaikan surat menolak untuk hadir, tidak apa-apa karena itu hak mereka," ujar Mahludin.
 
Mahludin mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin untuk menentukan langkah ke depan. Setelah itu, akan ditentukan langkah selanjutnya. "Kami menunggu dari atensi pimpinan dahulu, arahannya seperti apa, lalu ke tahap berikutnya," ucap dia.
 
Baca: Ada Pihak Ketiga Kuasai Aset Negara Secara Ilegal
 
Sementara itu, perwakilan tim recovery aset Pertamina, Aditya Karma mengatakan kegiatan sosialisasi sesuai tahapan proses pemulihan aset dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016. Sayangnya, mayoritas warga yang menempati lahan di Jalan Pancoran Buntu II tidak menghadiri sosialisasi.
 
"Sosialisasi sesuai Pergub 207, sehingga pelaksanaan recovery aset harus melalui tahapan pembinaan agar warga mau dipindahkan, harapannya begitu," kata Aditya.
 
Dia menilai warga masih salah mengerti sehingga menganggap sosialisasi tidak memiliki landasan hukum. Padahal, sosialisasi ini merupakan tahap akhir
 
"Karena lebih 80 warga sebelumnya menerima dengan ikhlas dan membongkar bangunan sendiri. Adapun, 23 yang tersisa sudah kami tawarkan kompensasi, mulai dari rusun sampai uang pindah. Tetapi mereka masih menolak," terang Aditya.
 
Dia mengatakan sosialisasi lanjutan akan digelar kembali. Dia berharap warga bisa memahami ketetapan hukum terkait kepemilikan lahan milik Pertamina.
 
"Sosialisasi juga bertujuan menjaring aspirasi warga yang masih bertahan itu sampai saat ini," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan