Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Kasus Pencemaran di Marunda, PT HSD dan PT PBI Dijatuhi Sanksi

Putri Anisa Yuliani • 05 April 2022 13:22
Jakarta: Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan bongkar muat barang curah di Pelabuhan Marunda, PT HSD dan PT PBI. Kedua perusahaan ini akan diberikan sanksi administratif paksaan pemerintah.
 
“Pada prinsipnya kami netral. Kami melakukan pengawasan dan investigasi secara fair dan hanya melihat secara teknokratis dari sisi lingkungan hidup,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 April 2022.
 
Asep mengungkapkan berdasarkan hasil pengawasan penataan lingkungan hidup yang dilakukan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terhadap PT HSD dan PT PBI, kedua perusahaan yang bergerak dalam kegiatan bongkar muat barang curah di Pelabuhan Marunda tersebut terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan di bidang lingkungan hidup dan tidak melaksanakan kewajiban dalam dokumen lingkungannya.

Asep mengatakan Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara pada 31 Maret 2022 telah menjatuhkan sanksi melalui SK Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT HSD dan SK Kepala Suku Dinas Lingkungan hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT PBI. Sanksi diserahkan kepada dua perusahaan pada Selasa, 5 April 2022.
 
“Kami berharap dengan pemberian sanksi ini, pencemaran lingkungan di Marunda dapat tertangani dan pengelolaan lingkungan hidup oleh kegiatan usaha di sana dapat lebih baik. Kami akan monitoring perkembangan pelaksanaan berbagai rekomendasi perbaikan dalam SK sanksi tersebut setiap 14 hari,” ujar Asep.
 
Asep menegaskan sanksi administratif dapat naik ke tahap selanjutnya jika kedua perusahaan tidak melaksanakan dan abai terhadap rekomendasi perbaikan sesuai jangka waktunya dalam SK sanksi tersebut. “Yaitu pembekuan dan pencabutan izin lingkungan,” tegas dia.
 
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi, mengungkapan PT HSD didapati tidak melaksanakan dokumen lingkungan No 10/DPPL/-1.774.11 tertanggal 11 Mei 2009, yang merupakan dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup kegiatan usaha itu.
 
Sedangkan, PT PBI didapati tidak melaksanakan dokumen lingkungan No 1142/-1.774.15 tertanggal 6 Agustus 2021, yang merupakan upaya pengelolaan lingkungan-upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL) kegiatan usahanya.
 
“Kedua perusahaan tersebut juga melanggar berbagai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Kami pun akan mengawasi ketaatan lingkungan perusahaan lainnya yang beroperasi di Jakarta Utara,” ungkap Hariadi.
 
Baca: Pansus KBN DPRD DKI Temukan Fakta Baru di Pelabuhan Marunda
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan