Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan opitmistis Ibu Kota mampu melewati gelombang ketiga kasus covid-19. Masyarakat diminta tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan serta membekali diri dengan pengetahuan terkait upaya pencegahan dan penanganan jika terinfeksi covid-19.
"Insyaallah, dengan kedisiplinan, dengan kerja sama, dengan kolaborasi seperti yang telah kita lakukan sebagai warga Jakarta, maka kita akan bisa melewati gelombang Omicron ini dengan baik, dengan cepat, dan Insyaallah sehat, selamat. Tetap semangat, tetap jaga imunitas, dan tetap jaga prokes di manapun kita berada," kata Anies dalam keterangan resmi, Rabu, 17 Februari 2022.
Pemprov DKI Jakarta memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama 7 (tujuh) hari, mulai 15 hingga 21 Februari 2022. Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 133 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Dalam Keputusan Gubernur itu, tercantum selama masa PPKM level 3 setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan lembaga yang berwenang.
Penerapan protokol kesehatan covid-19 dan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Baca: BOR Covid-19 di Jakarta Barat Turun Menjadi 66%
Pemerintah menyesuaikan ketentuan aktivitas masyarakat selama PPKM level 3. Penyesuaian untuk mendorong sektor kesehatan, ekonomi, hingga sosial.
Hal itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali. Beleid itu dikeluarkan pada Senin, 14 Februari 2022.
"Pelaksanaan kegiatan sektor nonesensial diberlakukan maksimal 50 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan PeduliLindungi," tulis salinan Inmendagri seperti dikutip Medcom.id, Selasa, 15 Februari 2022.
Penyesuaian ketentuan serupa berlaku untuk tempat bermain anak dalam mal, gym, dan tempat umum. Misalnya sanggar seni dan budaya, tempat olahraga, dan kegiatan sosial masyarakat.
"Pengaturan kapasitas maksimal 50 persen," bunyi beleid itu.
Sementara itu, penyesuaian kapasitas maksimal juga berlaku di daerah dengan PPKM level 2. Kapasitas maksimal diizinkan 75 persen.
"Sedangkan daerah dengan PPKM level 1 dapat beroperasi 100 persen," tulis Inmendagri.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan opitmistis Ibu Kota mampu melewati gelombang ketiga
kasus covid-19. Masyarakat diminta tetap disiplin menjalankan
protokol kesehatan serta membekali diri dengan pengetahuan terkait upaya pencegahan dan penanganan jika terinfeksi
covid-19.
"Insyaallah, dengan kedisiplinan, dengan kerja sama, dengan kolaborasi seperti yang telah kita lakukan sebagai warga Jakarta, maka kita akan bisa melewati gelombang Omicron ini dengan baik, dengan cepat, dan Insyaallah sehat, selamat. Tetap semangat, tetap jaga imunitas, dan tetap jaga prokes di manapun kita berada," kata Anies dalam keterangan resmi, Rabu, 17 Februari 2022.
Pemprov DKI Jakarta memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama 7 (tujuh) hari, mulai 15 hingga 21 Februari 2022. Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 133 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Dalam Keputusan Gubernur itu, tercantum selama masa PPKM level 3 setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan lembaga yang berwenang.
Penerapan protokol kesehatan covid-19 dan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Baca:
BOR Covid-19 di Jakarta Barat Turun Menjadi 66%
Pemerintah menyesuaikan ketentuan aktivitas masyarakat selama PPKM level 3. Penyesuaian untuk mendorong sektor kesehatan, ekonomi, hingga sosial.
Hal itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali. Beleid itu dikeluarkan pada Senin, 14 Februari 2022.
"Pelaksanaan kegiatan sektor nonesensial diberlakukan maksimal 50 persen
work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan PeduliLindungi," tulis salinan Inmendagri seperti dikutip Medcom.id, Selasa, 15 Februari 2022.
Penyesuaian ketentuan serupa berlaku untuk tempat bermain anak dalam mal,
gym, dan tempat umum. Misalnya sanggar seni dan budaya, tempat olahraga, dan kegiatan sosial masyarakat.
"Pengaturan kapasitas maksimal 50 persen," bunyi beleid itu.
Sementara itu, penyesuaian kapasitas maksimal juga berlaku di daerah dengan PPKM level 2. Kapasitas maksimal diizinkan 75 persen.
"Sedangkan daerah dengan PPKM level 1 dapat beroperasi 100 persen," tulis Inmendagri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)