Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan bakal menindak tegas perusahaan yang tidak menyedikan pengelolaan sampah secara mandiri. Ia menegaskan kegiatan ekonomi harus sejalan dengan kegiatan ekologi.
"Kita akan berikan disinsentif kepada mereka yang tidak mengerjakan (pengelolaan sampah mandiri) nanti bentuk disinsentifnya akan diumumkan," ujar Anies di acara Peluncuran dan Implementasi Pengelolaan Sampah Mandiri dan Perusahaan, di ITC Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Juni 2022.
Anies menjelaskan aturan tegas ini diterapkan agar setiap perusahaan mau bertanggungjawab atas sampah di lingkungannya. Pasalnya, saat ini masih banyak pihak yang memiliki pandangan bahwa dengan membuang sampah pada tempatnya akan menyelesaikan persoalan.
Padahal, residu dari sampah masih dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan nilai tambah lebih. Contohnya, yang telah dilakukan salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, ITC Cempaka Mas, yang berhasil mengelola sampahnya untuk bahan baku industri semen.
"Nah ini kita berharap kantor-kantor di kawasan ini juga mengubah kebiasaan dalam mengelola residu dalam mengelola sisa (sampah), sehingga tidak semua residu sebagai sampah," terang dia.
Anies menambahkan upaya mengurangi sampah yang dilakukan ITC Cempaka Mas sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah Di Kawasan dan Perusahan. Ia meyakini hal itu akan mengurangi volume sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
"Kita akan mengurangi porsi (sampah) yang cukup besar hampir 20 persen sampah yang bekurang itu porsi yang besar," beber dia.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan memastikan bakal menindak tegas perusahaan yang tidak menyedikan pengelolaan sampah secara mandiri. Ia menegaskan kegiatan ekonomi harus sejalan dengan kegiatan ekologi.
"Kita akan berikan disinsentif kepada mereka yang tidak mengerjakan (pengelolaan sampah mandiri) nanti bentuk disinsentifnya akan diumumkan," ujar Anies di acara Peluncuran dan Implementasi Pengelolaan Sampah Mandiri dan Perusahaan, di ITC Cempaka Mas, Kemayoran,
Jakarta Pusat, Kamis, 23 Juni 2022.
Anies menjelaskan aturan tegas ini diterapkan agar setiap perusahaan mau bertanggungjawab atas sampah di lingkungannya. Pasalnya, saat ini masih banyak pihak yang memiliki pandangan bahwa dengan membuang
sampah pada tempatnya akan menyelesaikan persoalan.
Padahal, residu dari sampah masih dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan nilai tambah lebih. Contohnya, yang telah dilakukan salah satu pusat perbelanjaan di
Jakarta, ITC Cempaka Mas, yang berhasil mengelola sampahnya untuk bahan baku industri semen.
"
Nah ini kita berharap kantor-kantor di kawasan ini juga mengubah kebiasaan dalam mengelola residu dalam mengelola sisa (sampah), sehingga tidak semua residu sebagai sampah," terang dia.
Anies menambahkan upaya mengurangi sampah yang dilakukan ITC Cempaka Mas sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah Di Kawasan dan Perusahan. Ia meyakini hal itu akan mengurangi volume sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
"Kita akan mengurangi porsi (sampah) yang cukup besar hampir 20 persen sampah yang bekurang itu porsi yang besar," beber dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)