Jakarta: Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengapresiasi pendekatan Polri yang melakukan langkah persuasif terhadap relawan beratribut Front Pembela Islam (FPI). Polisi hanya membubarkan para relawan itu saat memberikan bantuan kepada korban banjir di Cipinang, Jakarta Timur.
"Kami melihat Polri tidak melakukan pendekatan represif. Itu bagus agar situasi tetap kondusif. Kami minta kepada masyarakat, silakan melakukan kegiatan kemanusiaan tapi tidak menggunakan nama ormas yang dilarang," kata Edi, Senin, 22 Februari 2021.
Edi menilai pendekatan persuasif yang dilakukan kepolisian dan TNI melarang penggunaan atribut organisasi terlarang dalam memberikan bantuan kepada korban banjir itu sudah tepat. Dia mengajak semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan baik.
"Apalagi saat ini musim banjir. Banyak masyarakat yang kesulitan dan perlu bantuan," katanya.
Anggota DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga menilai langkah kepolisian dan TNI membubarkan relawan beratribut ormas terlarang sebagai tindakan yang tepat. Menurut dia, pembagian bantuan kepada korban banjir tidak boleh menggunakan atribut ormas terlarang.
"Soal dia bagikan bansos ke korban banjir, ya jangan bawa-bawa nama organisasi yang dilarang. Jangan menjustifikasi berbuat baik tapi melanggar aturan yang sudah diputuskan pemerintah," kata Pandapotan.
Baca: Relawan Banjir Beratribut FPI Dibubarkan, Ini Penjelasan Polisi
Ia berharap masyarakat menaati keputusan pemerintah yang telah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.
Hal senada disampaikan anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak. Menurutnya, wajar ketika polisi dan tentara membubarkan kegiatan organisasi terlarang. "Seharusnya semua menaati hukum. Semua harusnya bisa memberi contoh yang baik. Kalau tujuannya membantu, harusnya tidak perlu atribut," kata Gilbert.
Jakarta: Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengapresiasi pendekatan Polri yang melakukan langkah persuasif terhadap relawan beratribut Front Pembela Islam (
FPI). Polisi hanya membubarkan para relawan itu saat memberikan bantuan kepada korban
banjir di Cipinang,
Jakarta Timur.
"Kami melihat Polri tidak melakukan pendekatan represif. Itu bagus agar situasi tetap kondusif. Kami minta kepada masyarakat, silakan melakukan kegiatan kemanusiaan tapi tidak menggunakan nama ormas yang dilarang," kata Edi, Senin, 22 Februari 2021.
Edi menilai pendekatan persuasif yang dilakukan kepolisian dan TNI melarang penggunaan atribut organisasi terlarang dalam memberikan bantuan kepada korban banjir itu sudah tepat. Dia mengajak semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan baik.
"Apalagi saat ini musim banjir. Banyak masyarakat yang kesulitan dan perlu bantuan," katanya.
Anggota DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga menilai langkah kepolisian dan TNI membubarkan relawan beratribut ormas terlarang sebagai tindakan yang tepat. Menurut dia, pembagian bantuan kepada korban banjir tidak boleh menggunakan atribut ormas terlarang.
"Soal dia bagikan bansos ke korban banjir, ya jangan bawa-bawa nama organisasi yang dilarang. Jangan menjustifikasi berbuat baik tapi melanggar aturan yang sudah diputuskan pemerintah," kata Pandapotan.
Baca:
Relawan Banjir Beratribut FPI Dibubarkan, Ini Penjelasan Polisi
Ia berharap masyarakat menaati keputusan pemerintah yang telah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.
Hal senada disampaikan anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak. Menurutnya, wajar ketika polisi dan tentara membubarkan kegiatan organisasi terlarang. "Seharusnya semua menaati hukum. Semua harusnya bisa memberi contoh yang baik. Kalau tujuannya membantu, harusnya tidak perlu atribut," kata Gilbert.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UWA)