Jakarta: Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI tentang Penanggulangan Covid-19 rampung dirumuskan. Beleid itu diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pekan ini untuk dievaluasi.
"Tahap selanjutnya adalah paripurna, minggu depan," ujar anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Judistira Hermawan saat dihubungi, Rabu, 14 Oktober 2020.
Menurut dia, Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI telah menyepakati rancangan aturan itu. Kesepakatan diambil saat rapat pimpinan gabungan pada Senin, 12 Oktober 2020. Pertemuan mengakomodasi masukan fraksi dan ketua komisi.
Judistira optimistis pengesahan Raperda Penanggulangan Covid-19 tak terkendala. Peraturan itu sangat diperlukan.
Baca: Tolak Tes Covid-19, Warga DKI Siap-siap Didenda Rp5 Juta
"Saya rasa ini kan situasinya darurat, Kemendagri juga akan bekerja dengan cepat evaluasi," ucap dia.
Sejumlah aturan mengemuka dalam Raperda Penanggulangan Covid-19 itu. Salah satunya denda Rp5 juta bagi warga yang menolak tes korona, baik swab test maupun rapid test.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan