medcom.id, Tangerang: Dua pelaku pemalsuan dokumen KIR ditangkap unit reserse kriminal Polsek Serpong, Sabtu, 20 Februari.
Polisi menangkap pelaku berinisal H, 27, dan M alias A, 46. Penangkapan keduanya merupakan pengembangan atas laporan Amsyar, 36, yang telah tertipu saat mengurus dokumen KIR kendaraan miliknya.
Pengakuan Amsyar yang disampaikan polisi, korban curiga setelah menerima dokumen perpanjangan KIR yang dititipkan melalui tersangka H. "Karena dalam buku KIR tersebut ada bekas tulisan yang dihapus dengan tipe x," tambah Kapolsek Serpong, Didik Putra Kuncoro.
Kecurigaan Amsyar terhadap H semakin tinggi, pasalnya pelapor tidak dimintai pelaku untuk mendatangkan mobilnya melakukan uji KIR. "Atas kecurigaan-kecurigaan itulah Amsyar kemudian melapor ke kami," kata dia.
Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka melakukan pemalsuan dokumen KIR di rumahnya. "Saat kami geledah ditemukan alat dan surat yang dipergunakan untuk membuat buku KIR palsu di rumah tersangka H," katanya.
Polisi kemudian menangkap pelaku M alias A yang menyediakan bahan baku alat dan surat dokumen perpanjangan KIR itu.
"Keduanya beraksi sudah hampir dua bulan, dilihat dari bukti stempelnya, pelaku bisa membuat buku KIR dan masa uji se-Jabodetabek," ujarnya.
Dari tangan kedua pelaku polisi dari Polsek Serpong mengamankan barang bukti berupa 17 buku KIR palsu, 200 lembar stiker uji KIR palsu, 3.800 lembar plat uji KIR palsu, dua printer, satu laptop, 81 stempel berbagai lokasi, dua bak stempel, besi bertuliskan angka untuk plat uji KIR, satu buah palu, tiga lembar kertas cetakan sablon, dan dua kaleng cat pilog.
Kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Serpong untuk penyidikan lebih lanjut. Atas peristiwa itu kedua pelaku dijerat Pasal 253 junto Pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
medcom.id, Tangerang: Dua pelaku pemalsuan dokumen KIR ditangkap unit reserse kriminal Polsek Serpong, Sabtu, 20 Februari.
Polisi menangkap pelaku berinisal H, 27, dan M alias A, 46. Penangkapan keduanya merupakan pengembangan atas laporan Amsyar, 36, yang telah tertipu saat mengurus dokumen KIR kendaraan miliknya.
Pengakuan Amsyar yang disampaikan polisi, korban curiga setelah menerima dokumen perpanjangan KIR yang dititipkan melalui tersangka H. "Karena dalam buku KIR tersebut ada bekas tulisan yang dihapus dengan tipe x," tambah Kapolsek Serpong, Didik Putra Kuncoro.
Kecurigaan Amsyar terhadap H semakin tinggi, pasalnya pelapor tidak dimintai pelaku untuk mendatangkan mobilnya melakukan uji KIR. "Atas kecurigaan-kecurigaan itulah Amsyar kemudian melapor ke kami," kata dia.
Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka melakukan pemalsuan dokumen KIR di rumahnya. "Saat kami geledah ditemukan alat dan surat yang dipergunakan untuk membuat buku KIR palsu di rumah tersangka H," katanya.
Polisi kemudian menangkap pelaku M alias A yang menyediakan bahan baku alat dan surat dokumen perpanjangan KIR itu.
"Keduanya beraksi sudah hampir dua bulan, dilihat dari bukti stempelnya, pelaku bisa membuat buku KIR dan masa uji se-Jabodetabek," ujarnya.
Dari tangan kedua pelaku polisi dari Polsek Serpong mengamankan barang bukti berupa 17 buku KIR palsu, 200 lembar stiker uji KIR palsu, 3.800 lembar plat uji KIR palsu, dua printer, satu laptop, 81 stempel berbagai lokasi, dua bak stempel, besi bertuliskan angka untuk plat uji KIR, satu buah palu, tiga lembar kertas cetakan sablon, dan dua kaleng cat pilog.
Kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Serpong untuk penyidikan lebih lanjut. Atas peristiwa itu kedua pelaku dijerat Pasal 253 junto Pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)