medcom.id, Jakarta: Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap sindikat pemeras seorang warga Taiwan. Sindikat tersebut beranggotakan sebelas orang.
Kasubdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan, pemerasan ini bermula dari rasa sakit hati seorang tersangka NS, 35, terhadap Direktur PT MUS, YMH. NS menilai, YMH kerap berbohong dan memberi janji palsu.
Kemudian NS bertemu temannya, YN, 31. NS kemudian menceritakan permasalahan yang dia alami. Dalam kesempatan itu, YN memberikan masukan kepada NS untuk memeras Ming Hsi. NS pun diduga sebagai otak pemerasan.
"Jadi ketemu YN, cerita semua masalahnya, YN yang putar otak. Kemudian YN yang melakukan perekrutan besar (keenam tersangka lainnya) dan semuanya sepakat," ujar Eko di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Sabtu (21/11/2015).
Kemudian, YN menjebak korban di Hotel Cibubur Inn di kamar nomor 16. YN bersama teman-temannya melakukan aksi penggrebekan di hotel tersebut dan mengancam sekaligus meminta kepada korban uang sebesar Rp10 miliar. Namun uang yang baru dicairkan korban baru sebesar Rp2 miliar.
"Dalam melakukan penggrebekan, ada temannya yang berprofesi sebagai petugas imigrasi dan seorang wartawan, supaya penggerebekan ini terlihat resmi. Padahal tidak," ungkapnya.
Polisi kemudian menetapkan YN, NS, RA, FS, MS, DS, BM, SS sebagai tersangka. "Sedangkan tiga orang lagi masih dalam tahap pengejaran. Salah satunya WNA asal Nigeria," jelas Eko. Mereka dijerat melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
medcom.id, Jakarta: Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap sindikat pemeras seorang warga Taiwan. Sindikat tersebut beranggotakan sebelas orang.
Kasubdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan, pemerasan ini bermula dari rasa sakit hati seorang tersangka NS, 35, terhadap Direktur PT MUS, YMH. NS menilai, YMH kerap berbohong dan memberi janji palsu.
Kemudian NS bertemu temannya, YN, 31. NS kemudian menceritakan permasalahan yang dia alami. Dalam kesempatan itu, YN memberikan masukan kepada NS untuk memeras Ming Hsi. NS pun diduga sebagai otak pemerasan.
"Jadi ketemu YN, cerita semua masalahnya, YN yang putar otak. Kemudian YN yang melakukan perekrutan besar (keenam tersangka lainnya) dan semuanya sepakat," ujar Eko di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Sabtu (21/11/2015).
Kemudian, YN menjebak korban di Hotel Cibubur Inn di kamar nomor 16. YN bersama teman-temannya melakukan aksi penggrebekan di hotel tersebut dan mengancam sekaligus meminta kepada korban uang sebesar Rp10 miliar. Namun uang yang baru dicairkan korban baru sebesar Rp2 miliar.
"Dalam melakukan penggrebekan, ada temannya yang berprofesi sebagai petugas imigrasi dan seorang wartawan, supaya penggerebekan ini terlihat resmi. Padahal tidak," ungkapnya.
Polisi kemudian menetapkan YN, NS, RA, FS, MS, DS, BM, SS sebagai tersangka. "Sedangkan tiga orang lagi masih dalam tahap pengejaran. Salah satunya WNA asal Nigeria," jelas Eko. Mereka dijerat melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)