Darmaningtyas. Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Darmaningtyas. Foto: Antara/Yudhi Mahatma

Pengamat: Penghapusan 3 in 1 Sebaiknya Diundur

Whisnu Mardiansyah • 31 Maret 2016 20:05
medcom.id, Jakarta: Rencana penghapusan jalur three in one oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai tergesa-gesa. Sebaiknya Pemprov DKI Jakarta memundurkan rencana itu. 
 
Pengamat transportasi Darmaningtyas mengatakan Pemerintah DKI seharusnya memiliki solusi sebelum menghapus three in one. Dia menilai penghapusan three in one akan memperparah kemacetan, di saat Pemprov masih membangun insfrastruktur transportasi.
 
"Sebenarnya ada pengaruhnya jalur three in one, kemacetan sedikit berkurang. Namun ada ekses sosial dari jalur three in one, seperti joki," kata Darmaningtyas di Dishub DKI Jakarta, Jalan Taman Jatibaru, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2016)

Direktur eksekutif Institut Studi Transportasi (Intrans) itu mengusulkan penghapusan jalur three in one mesti dikaji lebih dalam. Pemprov jangan mengandalkan intuisi mengukur tingkat kemacetan.
 
"Kalau uji coba seharusnya diundur dua minggu lagi. Harus berdasarkan rasio, jumlah kendaraan berapa sebelum dan setelah dilakukan uji coba. Jadi nanti bisa dibuat kesimpulan," terang Darmaningtyas
 
Selain itu, ia pun meminta Pemerintah Provinsi DKI segera merealisasikan sistem jalan berbayar (ERP). Dan harus segera menyosialisasikan sistem ini.
 
"ERP adalah keputusan politik. Harus cepat diputuskan. Kalau masalah teknis bisa cepat diselesaikan," kata Darmaningtyas.
 
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana menghapus three in one. Rencana ini dipicu pengungkapan kasus eksploitasi anak dan perdagangan manusia di Jakarta. 
 
Jalur three in one adalah kebijakan saat Jakarta dipimpin Gubernur Sutiyoso. Peraturan Gubernur terkait three in one ini diteken pria yang kini menjabat Kepala Badan Intelijen Negara itu pada 2007.
 
Kebijakan ini melarang mobil yang berpenumpang kurang dari tiga orang melintas di jalan tertentu. Tujuannya, mengurangi kemacetan saat jam berangkat kerja dan jam pulang kerja.
 
Three in one diberlakukan pada pagi sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB dan sore pukul 16.00 WIB hingga 19.00 WIB.
 
Beberapa jalan yang masuk dalam kawasan three in one antara lain, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Pintu Besar Utara dan Jalan Hayam Wuruk.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan