Ilustrasi ganjil genap di DKI/MI/Ramdani
Ilustrasi ganjil genap di DKI/MI/Ramdani

Tak Ada Ganjil Genap saat Libur Natal dan Tahun Baru

Kautsar Widya Prabowo • 07 Desember 2023 17:37
Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap (gage) saat libur natal dan tahun baru (nataru). Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap (gage)
 
Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo menyebut berdasarkan aturan itu gage tidak diterapkan saat hari libur, libur nasional, dan cuti bersama. "Jadi jika natal tanggal 25 dan 26 itu masuk dalam kategori cuti bersama, artinya disana tidak berlaku (gage)," ujar Syafrin di Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 7 Desember 2023.
 
Kebijakan sama juga diberlakukan saat pada libur tahun baru tepatnya 1 Januari 2024. Dishub DKI dan Kementerian Perhubungan juga telah menyiapkan antisipasi lonjakan kendaraan saat libur nataru.
 
Baca: Libur Natal Tahun Baru, Menhub Imbau Warga Tak Mudik Naik Motor

"Biasanya pada natal dan tahun baru itu akan ada dua puncak arus balik dan dua puncak arus mudik, tentu ini akan terus diantisipasi," jelasnya.

Di sisi lain, Dishub mengantisipasi lonjakan kendaraan di sejumlah lokasi wisata. Seperti di Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Monumen Nasional (Monas), Kota Tua, dan Ragunan.
 
"Jadi kami melakukan manajemen rekayasa lalu lintas bersama-sama dengan rekan-rekan kepolisian," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan