medcom.id, Jakarta: Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemprov DKI Jakarta bekerjasama untuk mempermudah warga menerbitkan sertifikat tanahnya. Pemprov DKI akan menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, warga yang memiliki tanah senilai maksimal Rp2 miliar akan dibebaskan beban BPHTBnya.
"Pak Gubernur (Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok) akan menggratiskan BPHTB sampai senilai Rp2 miliar, kalau punya tanah Rp2 miliar anda tidak usah bayar BPHTB," kata Sofyan usai melakukan pertemuan dengan Ahok di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2016).
Sofyan mengatakan, warga hanya dibebankan biaya pembuatan sertifikat. "Karena bea dibebaskan, dengan Rp300 ribu saja anda bisa mendapat sertifikat," jelas Sofyan.
Sementara itu Ahok mengungkapkan, kebijakan itu dibuat karena banyak warga Jakarta belum memiliki sertifikat tanah. BPHTB membuat warga enggan membuat sertifikat.
Ahok mempertimbangkan membebaskan BPHTB dengan melihat upah minimum provinsi (UMP) Jakarta senilai Rp3,1 juta. Sesuai aturan, warga dibebankan biaya sebesar lima persen dari nilai aset untuk menerbitkan sertifikat tanah. Jika memiliki aset senilai Rp1 miliar saja, berarti pemilik tanah harus membayar Rp50 juta.
"Yang nilainya Rp2 miliar BPHTB dinolkan saja, dengan cara ini orang yang bergaji UMP mampu menyisihkan uang untuk membuat sertifikat," ungkap Ahok.
Pemprov DKI juga masih mempermudah warga yang masih tidak mampu membayar biaya pembuatan sertifikat seharga Rp300 ribu. Warga diperbolehkan menunggak. Asal, saat aset dijual, pemilik tanah wajib sudah membayar biaya sertifikat.
Ke depannya, Pemprov DKI bahkan akan menggratiskan selurub biaya pembuatan sertifikat.
"Kami siapkan APBD kalau bisa sehingga ke depan yang Rp2 miliar aset tidak perlu bayar sama sekali sertifikat hak milik," pungkas Ahok.
medcom.id, Jakarta: Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemprov DKI Jakarta bekerjasama untuk mempermudah warga menerbitkan sertifikat tanahnya. Pemprov DKI akan menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, warga yang memiliki tanah senilai maksimal Rp2 miliar akan dibebaskan beban BPHTBnya.
"Pak Gubernur (Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok) akan menggratiskan BPHTB sampai senilai Rp2 miliar, kalau punya tanah Rp2 miliar anda tidak usah bayar BPHTB," kata Sofyan usai melakukan pertemuan dengan Ahok di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2016).
Sofyan mengatakan, warga hanya dibebankan biaya pembuatan sertifikat. "Karena bea dibebaskan, dengan Rp300 ribu saja anda bisa mendapat sertifikat," jelas Sofyan.
Sementara itu Ahok mengungkapkan, kebijakan itu dibuat karena banyak warga Jakarta belum memiliki sertifikat tanah. BPHTB membuat warga enggan membuat sertifikat.
Ahok mempertimbangkan membebaskan BPHTB dengan melihat upah minimum provinsi (UMP) Jakarta senilai Rp3,1 juta. Sesuai aturan, warga dibebankan biaya sebesar lima persen dari nilai aset untuk menerbitkan sertifikat tanah. Jika memiliki aset senilai Rp1 miliar saja, berarti pemilik tanah harus membayar Rp50 juta.
"Yang nilainya Rp2 miliar BPHTB dinolkan saja, dengan cara ini orang yang bergaji UMP mampu menyisihkan uang untuk membuat sertifikat," ungkap Ahok.
Pemprov DKI juga masih mempermudah warga yang masih tidak mampu membayar biaya pembuatan sertifikat seharga Rp300 ribu. Warga diperbolehkan menunggak. Asal, saat aset dijual, pemilik tanah wajib sudah membayar biaya sertifikat.
Ke depannya, Pemprov DKI bahkan akan menggratiskan selurub biaya pembuatan sertifikat.
"Kami siapkan APBD kalau bisa sehingga ke depan yang Rp2 miliar aset tidak perlu bayar sama sekali sertifikat hak milik," pungkas Ahok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)