medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum berniat menyerahkan pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang ke pihak lain. Dinas Kebersihan DKI masih dipercaya melakukan swakelola di masa transisi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat menjelaskan, pihaknya akan melihat masa transisi pengelolaan Bantargebang oleh Dinas Kebersihan DKI sebelum menentukan langkah selanjutnya. Pemerintah belum bisa mengukur kemampuan Dinas Kebersihan.
"Kita lihat dulu proses transisi, biar Dinas Kebersihan yang ada di depan. Perkembangannya lihat nanti," kata Djarot di Kantor Kementerian Sekretarian Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).
Djarot mengatakan, pihaknya memanfaatkan pegawai kontrak yang ada, Pekerja Harian Lepas (PHL) dan pegawai Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) untuk mengelola Bantargebang semaksimal mungkin. "Kita ingin all out supaya perubahan signifikan. Kita juga mau kasih lihat bahwa dikelola oleh pemerintah jauh lebih baik daripada dikelola pihak ketiga," kata Djarot.
TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. Foto: MTVN/LB Ciputri Hutabarat.
Djarot mengungkapkan, Pemprov DKI mau sistem pengelolaan dan teknologi yang digunakan lebih baik lagi. Namun, tidak menutup kemungkinan akan melibatkan BUMD nantinya.
"Apakah itu akan lebih bagus lewat BUMD atau cukup dengan Dinas Kebersihan itu nanti, kita lewati dulu masa transisi," kata Djarot.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksanan alias Sani mengusulkan Bantargebang dikelola BUMD DKI. Ia menilai Dinas Kebersihan DKI bakal kewalahan jika mengelola Bantargebang sendiri.
"Kalau saya menyarankan tidak langsung dilakukan oleh Dinas Kebersihan secara swakelola, tapi dikelola oleh BUMD DKI misalnya bisa oleh Jakpro (PT Jakarta Propertindo)," kata Sani.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil alih pengelolaan sampah di TPST Bantargebang. Wewenang diambil alih, menyusul dikeluarkannya surat pengakhiran perjanjian dengan PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia.
Pemprov DKI mengakhiri kontrak kerjasama DKI dengan PT GTJ nomor 5028/1.799.21 beserta andendumnya menggunakan surat nomor 3380/1.799.21 pada tanggal 19 Juli 2016 dengan hal pemberitahuan tertulis tentang pengakhiran perjanjian.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum berniat menyerahkan pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang ke pihak lain. Dinas Kebersihan DKI masih dipercaya melakukan swakelola di masa transisi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat menjelaskan, pihaknya akan melihat masa transisi pengelolaan Bantargebang oleh Dinas Kebersihan DKI sebelum menentukan langkah selanjutnya. Pemerintah belum bisa mengukur kemampuan Dinas Kebersihan.
"Kita lihat dulu proses transisi, biar Dinas Kebersihan yang ada di depan. Perkembangannya lihat nanti," kata Djarot di Kantor Kementerian Sekretarian Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).
Djarot mengatakan, pihaknya memanfaatkan pegawai kontrak yang ada, Pekerja Harian Lepas (PHL) dan pegawai Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) untuk mengelola Bantargebang semaksimal mungkin. "Kita ingin
all out supaya perubahan signifikan. Kita juga mau kasih lihat bahwa dikelola oleh pemerintah jauh lebih baik daripada dikelola pihak ketiga," kata Djarot.
TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. Foto: MTVN/LB Ciputri Hutabarat.
Djarot mengungkapkan, Pemprov DKI mau sistem pengelolaan dan teknologi yang digunakan lebih baik lagi. Namun, tidak menutup kemungkinan akan melibatkan BUMD nantinya.
"Apakah itu akan lebih bagus lewat BUMD atau cukup dengan Dinas Kebersihan itu nanti, kita lewati dulu masa transisi," kata Djarot.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksanan alias Sani mengusulkan Bantargebang dikelola BUMD DKI. Ia menilai Dinas Kebersihan DKI bakal kewalahan jika mengelola Bantargebang sendiri.
"Kalau saya menyarankan tidak langsung dilakukan oleh Dinas Kebersihan secara swakelola, tapi dikelola oleh BUMD DKI misalnya bisa oleh Jakpro (PT Jakarta Propertindo)," kata Sani.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil alih pengelolaan sampah di TPST Bantargebang. Wewenang diambil alih, menyusul dikeluarkannya surat pengakhiran perjanjian dengan PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia.
Pemprov DKI mengakhiri kontrak kerjasama DKI dengan PT GTJ nomor 5028/1.799.21 beserta andendumnya menggunakan surat nomor 3380/1.799.21 pada tanggal 19 Juli 2016 dengan hal pemberitahuan tertulis tentang pengakhiran perjanjian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)