medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memerbolehkan pemotongan hewan kurban saat Iduladha dilakukan dimana saja. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang melarang pemotongan hewan dilakukan di sekolah.
"Tempat pemotongan hewan kurban boleh dimana saja. Kalau tahun lalu sempat enggak boleh," kata Kepala Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta Darjamuni di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Namun, lanjut Darjamuni, ada syarat yang harus dipenuhi. Panitia pemotongan hewan kurban di setiap daerah wajib melaporkan lokasi pemotongan jika tidak dilakukan di rumah pemotongan hewan.
"Supaya ada di bawah pengawasan kami," ujarnya.
Meski pemotongan hewan boleh dilakukan dimana saja, Pemprov DKI Jakarta tetap melarang penjualan hewan di trotoar dan taman-taman kota. Darjamuni menegaskan, bakal ada petugas yang memastikan tidak ada lagi penjual ngotot berjualan di trotoar.
"Kalau terjadi demikian, akan ditertibkan oleh kami, Satpol PP, dan aparat wilayah," tegasnya.
Darjamuni juga mengimbau penjual hewan kurban agar lokasi penjualan diberikan atap pelindung. Sehingga, hewan terhindar dari hujan dan terik matahari langsung.
"Di samping itu, agar diatur sehingga tidak mengganggu keindahan dan kebersihan lingkungan serta mengganggu arus lalu lintas," jelas Darjamuni.
Terkait pengawasan kesehatan hewan kurban, Dinas KPKP tidak hanya menunggu laporan dari warga. Petugas bakal jemput bola untuk memastikan semua hewan yang disembelih laik konsumsi.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memerbolehkan pemotongan hewan kurban saat Iduladha dilakukan dimana saja. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang melarang pemotongan hewan dilakukan di sekolah.
"Tempat pemotongan hewan kurban boleh dimana saja. Kalau tahun lalu sempat enggak boleh," kata Kepala Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta Darjamuni di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Namun, lanjut Darjamuni, ada syarat yang harus dipenuhi. Panitia pemotongan hewan kurban di setiap daerah wajib melaporkan lokasi pemotongan jika tidak dilakukan di rumah pemotongan hewan.
"Supaya ada di bawah pengawasan kami," ujarnya.
Meski pemotongan hewan boleh dilakukan dimana saja, Pemprov DKI Jakarta tetap melarang penjualan hewan di trotoar dan taman-taman kota. Darjamuni menegaskan, bakal ada petugas yang memastikan tidak ada lagi penjual ngotot berjualan di trotoar.
"Kalau terjadi demikian, akan ditertibkan oleh kami, Satpol PP, dan aparat wilayah," tegasnya.
Darjamuni juga mengimbau penjual hewan kurban agar lokasi penjualan diberikan atap pelindung. Sehingga, hewan terhindar dari hujan dan terik matahari langsung.
"Di samping itu, agar diatur sehingga tidak mengganggu keindahan dan kebersihan lingkungan serta mengganggu arus lalu lintas," jelas Darjamuni.
Terkait pengawasan kesehatan hewan kurban, Dinas KPKP tidak hanya menunggu laporan dari warga. Petugas bakal jemput bola untuk memastikan semua hewan yang disembelih laik konsumsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)