medcom.id, Jakarta: Sebanyak 1.200 perusahaan di Ibu Kota mencemari lingkungan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi teguran hingga penutupan tempat usaha kepada perusahaan yang terbukti tidak mengolah limbah dengan baik.
Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta Junaedi mengatakan, tingkat pencemaran lingkungan di Jakarta cukup mengkhawatirkan. Dari pendataan, hampir 60 persen wilayah DKI tercemar oleh limbah perusahaan dan limbah rumah tangga.
Pihaknya akan melibatkan satuan tugas yang bekerjasama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk melakukan penindakan terhadap perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan.
"Dari data saja ada sekitar 1.200 perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran lingkungan. Target kita tahun ini semua bisa ditindak," kata Junaedi dalam website resmi Pemprov DKI, Beritajakarta.com, Selasa (12/4/2016).
Selain perusahaan pembuangan limbah, kata Junaedi, aktivitas rumah tangga ikut menambah pencemaran lingkungan. Menurutnya, penambahan instalasi pengolahan air limbah menjadi salah satu prioritas Pemerintah DKI Jakarta.
"Saat ini baru ada di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, saja. Rencananya, akan ditambah di 14 lokasi. Memang masih kecil, namun akan bertahap penambahannya oleh PD Pal Jaya," ujarnya.
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama sebelumnya telah menginstruksikan BPLHD untuk mempelajari pelanggaran serta bersikap tegas terhadap perusahaan tersebut.
"Nanti kalau mereka ngotot, bandel, ya kami cabut izinnya," kata Ahok, panggilan Basuki.
Menurut Ahok, tiap pabrik seharusnya memiliki teknologi pengolahan limbah sendiri. Hanya saja, menurut dia, baru sedikit perusahaan yang peka terhadap lingkungan. Selama ini, pabrik kerap membuang limbah mereka ke saluran air.
Ahok mengungkapkan, pengelola pabrik kerap menyogok oknum pegawai negeri sipil DKI Jakarta agar tidak diberikan sanksi. Ahok menilai perusahaan yang mencemari lingkungan harus dipidana dan didenda hingga miliaran rupiah.
medcom.id, Jakarta: Sebanyak 1.200 perusahaan di Ibu Kota mencemari lingkungan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi teguran hingga penutupan tempat usaha kepada perusahaan yang terbukti tidak mengolah limbah dengan baik.
Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta Junaedi mengatakan, tingkat pencemaran lingkungan di Jakarta cukup mengkhawatirkan. Dari pendataan, hampir 60 persen wilayah DKI tercemar oleh limbah perusahaan dan limbah rumah tangga.
Pihaknya akan melibatkan satuan tugas yang bekerjasama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk melakukan penindakan terhadap perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan.
"Dari data saja ada sekitar 1.200 perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran lingkungan. Target kita tahun ini semua bisa ditindak," kata Junaedi dalam website resmi Pemprov DKI,
Beritajakarta.com, Selasa (12/4/2016).
Selain perusahaan pembuangan limbah, kata Junaedi, aktivitas rumah tangga ikut menambah pencemaran lingkungan. Menurutnya, penambahan instalasi pengolahan air limbah menjadi salah satu prioritas Pemerintah DKI Jakarta.
"Saat ini baru ada di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, saja. Rencananya, akan ditambah di 14 lokasi. Memang masih kecil, namun akan bertahap penambahannya oleh PD Pal Jaya," ujarnya.
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama sebelumnya telah menginstruksikan BPLHD untuk mempelajari pelanggaran serta bersikap tegas terhadap perusahaan tersebut.
"Nanti kalau mereka ngotot, bandel, ya kami cabut izinnya," kata Ahok, panggilan Basuki.
Menurut Ahok, tiap pabrik seharusnya memiliki teknologi pengolahan limbah sendiri. Hanya saja, menurut dia, baru sedikit perusahaan yang peka terhadap lingkungan. Selama ini, pabrik kerap membuang limbah mereka ke saluran air.
Ahok mengungkapkan, pengelola pabrik kerap menyogok oknum pegawai negeri sipil DKI Jakarta agar tidak diberikan sanksi. Ahok menilai perusahaan yang mencemari lingkungan harus dipidana dan didenda hingga miliaran rupiah
. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)