Jakarta: Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menegaskan skuter listrik (grabwheels) hanya boleh beredar di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta. Kebijakan ini merupakan kesepakatan Kemenhub dengan Grab, selaku penyedia jasa skuter listrik.
"Tidak boleh di jalan raya. Yang pasti sekarang ini sambil menunggu peraturan gubernur kesepakatan dengan pihak Grab hanya bisa digunakan di GBK," kata Budi ditemui di kantornya, Jumat, 22 November 2019.
Budi mengatakan akan segera mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan skuter listrik. Surat edaran menyangkut tata cara penggunaan, usia pengguna, dan kecepatan skuter listrik.
Sejauh ini, kata dia, skuter listri masuk dalam golongan kendaraan bermotor. Ia menjelaskan kendaraan dengan kecepatan di bawah 20 kilometer per jam pada jalan rata bukan masuk klasifikasi kendaraan bermotor. Sebaliknya, apabila kecepatan di atas angka itu masuk klasifikasi motor.
"Nah kalau skuter kecepatan pada saat jalan tanjakan, 25 kilometer per jam misalnya, itu juga akan menjadi pertimbangan kami (dalam menggodok regulasi)," ujarnya.
Penggunaan skuter listrik masih menjadi polemik. Hingga kini, regulasinya masih diperbincangkan oleh beberapa pihak. Namun, dipastikan skuter listrik tidak boleh digunakan di jalan raya.
Meski dilarang, skuter listrik masih banyak diminati masyarakat.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/yNL7936K" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menegaskan skuter listrik (grabwheels) hanya boleh beredar di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta. Kebijakan ini merupakan kesepakatan Kemenhub dengan Grab, selaku penyedia jasa skuter listrik.
"Tidak boleh di jalan raya. Yang pasti sekarang ini sambil menunggu peraturan gubernur kesepakatan dengan pihak Grab hanya bisa digunakan di GBK," kata Budi ditemui di kantornya, Jumat, 22 November 2019.
Budi mengatakan akan segera mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan skuter listrik. Surat edaran menyangkut tata cara penggunaan, usia pengguna, dan kecepatan skuter listrik.
Sejauh ini, kata dia, skuter listri masuk dalam golongan kendaraan bermotor. Ia menjelaskan kendaraan dengan kecepatan di bawah 20 kilometer per jam pada jalan rata bukan masuk klasifikasi kendaraan bermotor. Sebaliknya, apabila kecepatan di atas angka itu masuk klasifikasi motor.
"Nah kalau skuter kecepatan pada saat jalan tanjakan, 25 kilometer per jam misalnya, itu juga akan menjadi pertimbangan kami (dalam menggodok regulasi)," ujarnya.
Penggunaan skuter listrik masih menjadi polemik. Hingga kini, regulasinya masih diperbincangkan oleh beberapa pihak. Namun, dipastikan skuter listrik tidak boleh digunakan di jalan raya.
Meski dilarang, skuter listrik masih banyak diminati masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)