ilustrasi masker/Medcom.id.
ilustrasi masker/Medcom.id.

Total Denda Razia Prokes DKI Mencapai Rp1,3 Juta

Theofilus Ifan Sucipto • 15 Agustus 2021 20:54
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menggencarkan razia penerapan protokol kesehatan (prokes). Sanksi tegas berupa denda diberikan kepada individu hingga tempat usaha yang tidak menjalankan prokes.
 
"Laporan harian pada 14 Agustus 2021 pukul 18.00 WIB, total denda sebesar Rp1.350.000," tulis data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Minggu, 15 Agustus 2021.
 
Satpol PP menindak beragam pelanggaran seperti pelanggaran penggunaan masker, pelanggaran restoran, perkantoran, dan tempat usaha. Sanksi paling ringan berupa kerja sosial dan paling berat pencabutan izin usaha.
 
Hasilnya, operasional dua restoran/rumah makan/warung makan/kafe dihentikan sementara. Kemudian satu tempat usaha lainnya turut dihentikan sementara.

Baca: Ketua Satgas Ajak Masyarakat Bersatu Memerangi Pandemi Covid-19
 
“Harapannya masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan,” tulis data itu.
 
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh perangkat pemerintah meningkatkan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di tengah masyarakat. Apalagi, kasus covid-19 terus bertambah.
 
“Percuma kita membuat sebuah kebijakan tetapi di bawah tidak berjalan,” kata Jokowi di Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juni 2021.
 
Salah satu meningkatkan pengawasan prokes dengan menggelar sidak. Jokowi mengatakan sidak untuk memastikan prokes dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro berlangsung baik. Kepala Negara meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota memastikan PPKM mikro di wilayahnya berlangsung maksimal.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan