Ilustrasi penangkapan. Medcom.id
Ilustrasi penangkapan. Medcom.id

Sopir Taksi Daring Ditangkap, Gondol Duit Penumpang Rp10 Juta

Media Indonesia.com • 12 Juli 2022 03:48
Jakarta: Sorang sopir taksi daring ditangkap polisi, diduga telah mencuri barang berisi uang milik penumpang. Sopir itu berinisial CNT, 23. 
 
"Setelah mendapatkan laporan dari korban kemudian dilakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial CNT," ujar KASI Humas Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Moch Taufik Iksan di Mapolres Jakarta Barat, Senin, 11 Juli 2022.
 
Peristiwa terjadi di Jalan Mangga Besar VIII, tepatnya di depan Hotel Red Star, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari, Jakbar. Kapolsek Metro Taman Sari Ajun Komisaris Besar Rohman Yonky Dilatha menjelaskan korban merupakan warga Papua, AH.

Dia menuturkan pada Senin, 20 Juni 2022 sekira pukul 15.00 WIB, korban memesan taksi daring untuk mengantarkannya ke Dapoer Djoeang Pondok Cina, Jakarta Selatan. Sesampainya di tempat makan tersebut sekitar pukul 18.15 WIB, korban meminta pelaku untuk menunggu dan akan menambahkan pembayarannya.
 
Selanjutnya, sekitar jam 22.00 WIB, korban berangkat dari Dapoer Djoeang Pondok Cina ke Hotel Red Star di Jalan Mangga Besar VII. Korban lantas turun dari taksi daring itu dengan membayar biaya sopir berikut tips sebanyak Rp500 ribu.
 

Baca: Begal Penusuk Sopir Taksi Online di Bandung Dibekuk


Korban tiba di Hotel Red Star sekitar jam 23.18 WIB dan baru menyadari tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp10 juta tertinggal di dalam mobil. Korban segera menghubungi sopir taksi daring dan dijawab untuk bersabar menunggu pelaku berbalik arah kembali ke hotel.
 
Tetapi setelah menunggu lama, sopir taksi daring tidak kembali. Korban sudah menelepon sebanyak dua kali, namun tidak diangkat. Tersangka malah mematikan ponselnya. Lantas, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Taman Sari.
 
Yonky menjelaskan pelaku saat dilakukan penangkapan tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
 
"Barang yang diambil yakni tas berisikan uang tunai Rp10 juta, buku tabungan dan juga ATM," ujar Yonky. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan