medcom.id, Jakarta: Pihak kepolisian sektor Pasar Minggu menyatakan telah mengantongi identitas pelaku utama pengeroyokan Andi Audi Pratama siswa SMA 109 hingga berujung kematian. Polisi mendapatkan nama pelaku utama pengeroyokan Andi Audi Pratama, melalui keterangan tersangka lain dan saksi yang telah diperiksanya.
"Sudah kita dapatkan identitasnya berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang telah diperiksa dan tersangka lainnya," ujar Kepala Unit Reskrim Polsek Pasar Minggu, Ajun Komisaris Murgiayanto, Minggu (7/12/2014).
Dia menegaskan, akan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut. Sebab, pihaknya dapat mengembangkan penyidikan hingga memungkinkan muncul pelaku lainnya, yang ikut melakukan pengeroyokan pada Audi. "Kita sedang melakukan pengejaran, bila pelaku ini tertangkap. Kemungkinan, akan ditemukan pelaku lainnya," tegasnya.
Sementara itu, polisi juga menyatakan telah dua dari tersangka pengeroyokan terhadap Audi F dan R telah menjalani proses persidangan perdana di PN Jaksel Kamis Lalu. Menurutnya, keduanya dijerat Pasal berlapis pasal 170 ayat 2 KUHP JO 351 KUHP dan Pasal 80 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
"Karena tersangka masih anak-anak, makanya mereka langsung diproses cepat. Karena penahanannya tidak boleh dari tujuh hari," tandasnya.
Sebelumnya, pada 7 November lalu Andi Audi Pratama tewas usai mendapat pengeroyokan dari siswa SMA 60 Jakarta di kawasan Pejaten Jakarta Selatan.
medcom.id, Jakarta: Pihak kepolisian sektor Pasar Minggu menyatakan telah mengantongi identitas pelaku utama pengeroyokan Andi Audi Pratama siswa SMA 109 hingga berujung kematian. Polisi mendapatkan nama pelaku utama pengeroyokan Andi Audi Pratama, melalui keterangan tersangka lain dan saksi yang telah diperiksanya.
"Sudah kita dapatkan identitasnya berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang telah diperiksa dan tersangka lainnya," ujar Kepala Unit Reskrim Polsek Pasar Minggu, Ajun Komisaris Murgiayanto, Minggu (7/12/2014).
Dia menegaskan, akan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut. Sebab, pihaknya dapat mengembangkan penyidikan hingga memungkinkan muncul pelaku lainnya, yang ikut melakukan pengeroyokan pada Audi. "Kita sedang melakukan pengejaran, bila pelaku ini tertangkap. Kemungkinan, akan ditemukan pelaku lainnya," tegasnya.
Sementara itu, polisi juga menyatakan telah dua dari tersangka pengeroyokan terhadap Audi F dan R telah menjalani proses persidangan perdana di PN Jaksel Kamis Lalu. Menurutnya, keduanya dijerat Pasal berlapis pasal 170 ayat 2 KUHP JO 351 KUHP dan Pasal 80 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
"Karena tersangka masih anak-anak, makanya mereka langsung diproses cepat. Karena penahanannya tidak boleh dari tujuh hari," tandasnya.
Sebelumnya, pada 7 November lalu Andi Audi Pratama tewas usai mendapat pengeroyokan dari siswa SMA 60 Jakarta di kawasan Pejaten Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)