Suasana ruang sidang vonis pembunuhan Ade Sara di PN Jakarta, Selasa (9/12/2014). -- Doni Setiawan
Suasana ruang sidang vonis pembunuhan Ade Sara di PN Jakarta, Selasa (9/12/2014). -- Doni Setiawan

Cucuran Air Mata Assyifa Jelang Sidang Vonis

Yogi Bayu Aji • 09 Desember 2014 14:38
medcom.id, Jakarta: Kedua terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jelang pembacaan vonis majelis hakim, Assyifa Ramadhani terus menangis sambil menutup mulutnya.
 
Terdakwa pertama yang hadir di ruang sidang adalah Ahmad Imam Al Hafitd pada pukul 13.00 WIB. Namun sidang tak langsung digelar. Hakim menunggu kedatangan Assiya yang tiba 30 menit kemudian.
 
Begitu Assyifa masuk, ia langsung diburu kamera pewarta. Tak ada satu patah kata dari mulutnya. Ia menutup mulut serta wajahnya dengan handuk kecil berwarna biru muda.

Assiya yang mengenakan rompi merah kejaksaan dan kerudung biru langsung digiring petugas ke kursi baris ketiga ruang sidang. Sementara, Hafidt ada di baris pertama sisi kanan ruang sidang.
 
Begitu Assiya duduk, ia langsung dirangkul sang ibunda beserta anggota keluarga lain. Mereka berusaha menenangkan Assyifa dengan kalimat-kalimat yang diucapkan dengan lirih. Ibunda dan Assyifa pun meneteskan air mata.
 
Walau tak terdengar jelas, sang ibu yang mengenakan kerudung tertutup berwarna hitam terlihat berusaha menenangkan sang anak. Ia beberapa kali menyeka air mata yang keluar dari mata Assyifa.
 
Sidang vonis ini memang berat bagi Assyifa. Pasalnya, ia bersama sang pacar, Hafidt dituntut hukuman penjara seumur hidup lantaran terlibat pembunuhan Ade Sara.
 
Seperti diketahui, Ade Sara tewas lantaran dianiaya secara tragis. Gadis rupawan ini disetrum, dicekik, hingga disumpal mulutnya menggunakan kertas dan tisu hingga menghembuskan nafas terakhir.
 
Jasad Ade lalu dibuang pelaku pada 4 Maret 2014 di Jalan Tol Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Hafitd dan Assyifa pun didakwa dengan tiga pasal berlapis dan dituntut jaksa hukuman seumur hidup.
 
Pada dakwaan primer, kedua terdakwa dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara, dakwaan ketiga mereka dikenakan Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(BOB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan