medcom.id, Jakarta: Pimpinan Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) bertemu dengan pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kedua lembaga bertemu untuk membahas kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan, diskusi dilakukan selama kurang dari satu jam. Dua lembaga ini sepakat terus melakukan kerja sama pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Lima kesepakatan dihasilkan dalam pertemuan itu. "Kedua lembaga menghormati kewenangan masing-masing," kata Ketua KPK Agus Rahardjo usai pertemuan di Gedung BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2016).
Agus menambahkan, KPK dan BPK sepakat melaksanakan tugas masing-masing. Meski ada beberapa perbedaan di antara dua lembaga negara ini dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras.
KPK menyatakan belum menemukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Karena itu, KPK belum akan membawa kasus ini ke ranah penyidikan.
"Tapi, KPK tidak menegasikan laporan hasil pemeriksaan investigasi yang telah disampaikan BPK kepada KPK," tambah Agus.
BPK, kata Agus, tetap berpendapat telah terjadi penyimpangan dalam pembelian lahan RS Sumber Waras. Dalam audit BPK menemukan ada kerugian negara sebesar Rp191 miliar.
Karena itu, berdasarkan amanat UUD 1945 Pasal 22E ayat 3, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2014 yang dikeluarkan BPK.
Meski terdapat perbedaan pendapat, Agus menegaskan KPK dan BPK akan saling bersinergi menjalankan tugas pokok mereka.
"Untuk melaksanakan tugas pokok dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Agus.
Agus Rahardjo tak datang sendiri. Ia ditemani Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Saut Situmorang, Laode M Syarif, dan Alexander Marwata. Mereka berlima secara rombongan bertemu dengan pimpinan BPK.
medcom.id, Jakarta: Pimpinan Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) bertemu dengan pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kedua lembaga bertemu untuk membahas kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan, diskusi dilakukan selama kurang dari satu jam. Dua lembaga ini sepakat terus melakukan kerja sama pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Lima kesepakatan dihasilkan dalam pertemuan itu. "Kedua lembaga menghormati kewenangan masing-masing," kata Ketua KPK Agus Rahardjo usai pertemuan di Gedung BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2016).
Agus menambahkan, KPK dan BPK sepakat melaksanakan tugas masing-masing. Meski ada beberapa perbedaan di antara dua lembaga negara ini dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras.
KPK menyatakan belum menemukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Karena itu, KPK belum akan membawa kasus ini ke ranah penyidikan.
"Tapi, KPK tidak menegasikan laporan hasil pemeriksaan investigasi yang telah disampaikan BPK kepada KPK," tambah Agus.
BPK, kata Agus, tetap berpendapat telah terjadi penyimpangan dalam pembelian lahan RS Sumber Waras. Dalam audit BPK menemukan ada kerugian negara sebesar Rp191 miliar.
Karena itu, berdasarkan amanat UUD 1945 Pasal 22E ayat 3, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2014 yang dikeluarkan BPK.
Meski terdapat perbedaan pendapat, Agus menegaskan KPK dan BPK akan saling bersinergi menjalankan tugas pokok mereka.
"Untuk melaksanakan tugas pokok dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Agus.
Agus Rahardjo tak datang sendiri. Ia ditemani Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Saut Situmorang, Laode M Syarif, dan Alexander Marwata. Mereka berlima secara rombongan bertemu dengan pimpinan BPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)