Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Elly Andriani Sinaga. (Foto: Metrotvnews.com/Mulvi)
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Elly Andriani Sinaga. (Foto: Metrotvnews.com/Mulvi)

Pengembang di Jabodetabek Wajib Sediakan Transportasi Umum

Mulvi Muhammad Noor • 23 Juni 2016 17:01
medcom.id, Bogor: Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (BPTJ) tengah menyusun rencana induk tranportasi Jabodetabek (RITJ). Ini bakal menjadi panduan kerja dalam mengelola sinergi transportasi Ibu Kota dan daerah penyangga. Rencananya, sinergi transportasi di Jabodetabek dimulai dari permukiman dengan pembentukan moda transportasi umum di perumahan-perumahan. 
 
Hal tersebut diungkapkan Kepala BPTJ, Elly Andriani Sinaga, usai rapat bersama Bupati Bogor, Nurhayanti, di Pendopo Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 23 Juni.
 
Penyediaan moda transportasi di permukiman bertujuan mempermudah akses masyarakat menuju area penghubung transportasi Jabodetabek. "Konsepnya, dari rumah ke tempat transportasi (stasiun dan terminal) itu harus dibuat mudah," ujar Elly. 

Elly menambahkan, pihaknya tengah menyusun aturan dan panduan, serta standarisasi penyediaan angkutan umum di perumahan-perumahan. Aturan tersebut harus dipatuhi setiap pengembang perumahan. 
 
"Developer perumahan, terutama yang gede-gede, misalnya 12 ribu hektare, harus menyediakan angkutan umum permukiman. Nanti kami berikan panduannya," kata dia. 
 
Konsep selanjutnya, sinergi transportasi Jabodetabek dilakukan melalui perancangan moda transportasi bus Transjabodetabek. Moda transportasi ini akan bersinergi dengan jalur khusus TransJakarta. 
 
BPTJ tengah melakukan roadshow ke pemerintah-pemerintah daerah di Jabodetabek dalam penyusunan RITJ. Sebelum di Kabupaten Bogor, pertemuan serupa juga digelar bersama Pemerintah Kota Depok dan Kota Bogor. 
 
Ia menambahkan, pertemuan-pertemuan bersama pemerintah daerah bertujuan untuk mensinergikan rencana pembangunan transportasi di tiap-tiap daerah di Jabodetabek. Nantinya, RITJ dijadikan bahan pengusulan peraturan presiden yang mengatur pola kerja dan rencana pembangunan transportasi BPTJ.
 
Sekadar informasi, BPTJ dibentuk melalui Perpres No 103/2015 tentang badan tersebut. Organisasi khusus yang dimpimpin pejabat tinggi madya itu berada di bawah dan bertanggung jawab pada Menteri Perhubungan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan