Metrotnews.com, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghindari cela hukum sebelum memutus kontrak perusahaan pengelola Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang PT Godang Tua Jaya (GTJ). Pemprov DKI akan merekrut konsultan independen untuk mengaudit kontrak kerja sama tersebut.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama mengatakan, pihaknya tidak ingin menyalahi hukum sebelum memutus kontrak PT GTJ. "Kami tidak mau ada cela hukum," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (5/1/2016).
Ia mengungkapkan, konsultan indepenen bertugas memeriksa hak dan kewajiban PT GTJ kepada Pemprov DKI. Jika ada kewajiban PT GTJ yang tak terpenuhi, maka Dinas Kebersihan DKI akan mengirim Surat Peringatan III.
"Kalau ditemukan ada kewajiban yang tidak dilakukan, kami akan putus kontraknya," ujar Ahok.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Isnawa Adji mengatakan, pihaknya berencana mengeluarkan SP III untuk PT GTJ pada 10 Januari mendatang. Namun, keputusan tersebut diundur hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Hal tersebut memastikan uang tipping fee sebesar Rp400 miliar per tahun kepada PT GTJ masih berjalan. Ini dilakukan guna mengantisipasi gugatan secara hukum.
"Kalau sampai ada keputusan hukum yang membuat sampah tidak boleh dibuang ke Bantar Gebang bisa jadi masalah Jakarta," kata Isnawa.
Metrotnews.com, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghindari cela hukum sebelum memutus kontrak perusahaan pengelola Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang PT Godang Tua Jaya (GTJ). Pemprov DKI akan merekrut konsultan independen untuk mengaudit kontrak kerja sama tersebut.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama mengatakan, pihaknya tidak ingin menyalahi hukum sebelum memutus kontrak PT GTJ. "Kami tidak mau ada cela hukum," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (5/1/2016).
Ia mengungkapkan, konsultan indepenen bertugas memeriksa hak dan kewajiban PT GTJ kepada Pemprov DKI. Jika ada kewajiban PT GTJ yang tak terpenuhi, maka Dinas Kebersihan DKI akan mengirim Surat Peringatan III.
"Kalau ditemukan ada kewajiban yang tidak dilakukan, kami akan putus kontraknya," ujar Ahok.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Isnawa Adji mengatakan, pihaknya berencana mengeluarkan SP III untuk PT GTJ pada 10 Januari mendatang. Namun, keputusan tersebut diundur hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Hal tersebut memastikan uang tipping fee sebesar Rp400 miliar per tahun kepada PT GTJ masih berjalan. Ini dilakukan guna mengantisipasi gugatan secara hukum.
"Kalau sampai ada keputusan hukum yang membuat sampah tidak boleh dibuang ke Bantar Gebang bisa jadi masalah Jakarta," kata Isnawa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)