Grafik MI
Grafik MI

Kas DKI Tambah Gemuk Rp48 Triliun dari Reklamasi

Wanda Indana • 08 April 2016 14:36
medcom.id, Jakarta: Reklamasi Teluk Jakarta dengan membangun 17 pulau diklaim menguntungkan Pemerintah DKI Jakarta hingga Rp48 triliun. Sebab, sembilan pulau buatan di antaranya menjadi milik Pemprov DKI Jakarta untuk mencukupi kebutuhan permukiman.
 
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan, keuntungan itu didapat dari kontribusi tambahan yang wajib dibayar pegembang atas pulau yang dibangun.
 
"Saya perkirakan kalau semua pulau dibangun, mereka bayar kita Rp48 triliun. Jika terealisasi, seluruh Jakarta akan lengkap punya 7 koridor LRT (light rapid transit). Cuma ini yang ribut, mereka (pengembang) keberatan," kata Ahok di Balai Sidang Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2016).
 
Mantan Bupati Belitung Timur itu menjelaskan, selain kontribusi tambahan 15 persen kali nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) kali luas area yang harus dibayar pengembang, Pemprov DKI juga meminta semua sertifikat tanah di pulau yang dibangun atas nama DKI.
 
"Kalau ngeruk laut buat tanah berarti bagi hasil dong, semuanya yang pengembang uruk harus atas nama DKI. Semua fasum dan fasos 45 persen punya DKI. Semua tanah yang kamu jual 5 persen dari nett pulau punya DKI," rinci Ahok.
 
Ahok menjelaskan, kewajiban pengembang memberikan kontribusi 15 persen tidak dibayarkan dalam bentuk uang. Suami Veronica Tan ini mengatakan, kontribusi bisa berupa pembangunan infrastruktur seperti jalan inspeksi, jembatan, permukiman vertikal dan sebagainya.
 
Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, hingga saat ini sejumlah pulau tengah melangsungkan proses reklamasi. Artinya, pulau-pulau itu sudah mulai menguruk laut untuk menjadi daratan.
 
Pulau tersebut adalah Pulau C, D, G, dan N. Pulau C dan D digarap oleh pengembang PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu Group; sementara Pulau G digarap PT Muara Wisesa Samudra sebagai anak perusahaan PT Agung Podomoro Group; dan Pulau N digarap oleh PT Pelindo II yang menjadi Pelabuhan Kalibaru atau New Tajung Priok.
 
Sementara empat pulau lain yang telah mengantongi izin pelaksanaan sehingga pengembang boleh mulai menimbun tanah di lokasi tersebut adalah F, H, I, dan K. Pulau F dipegang oleh PT Jakarta Propertindo, Pulau H dikembangkan oleh PT Taman Harapan Indah, dan Pulau I serta K dikerjakan oleh PT Pembangunan Jaya Ancol.
 
Sedangkan pulau  A, B, E, J, L, M, O, P, dan Q belum bisa mulai dikembangkan karena masih memegang izin prinsip.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan