Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek. (Foto: MI/Susanto)
Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek. (Foto: MI/Susanto)

Berikan PMP BUMD, Kemendagri Minta Ahok Taat Aturan

Fauzan Hilal • 07 Januari 2016 19:12
medcom.id, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta taat aturan dalam memberikan penyertaan modal pemerintah (PMP) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pemprov DKI Harus memiliki Peraturan Daerah (Perda) sebelum memasukan PMP ke Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2016.
 
Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, pemberian PMP harus memenuhi prinsip dasar analisis investasi. Pemprov DKI harus menyampaikan Perda induk tentang penyertaan modal.
 
“Kami tidak melarang, silahkan saja diberikan (PMP). Itukan kesepakatan Pemerintah DKI dengan DPRD. Tapi harus memenuhi prinsip dasar analisis investasi,” kata Donny kepada Metrotvnews.com, Kamis (7/1/2015).
 
Ia mengungkapkan, sesuai Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemda, PMP tidak boleh dilakukan semata-mata untuk memenuhi peningkatan rasio kecukupan modal (CAR). Namun harus memperhatikan aspek profit dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
 
Donny mengatakan, Kemendagri akan mengevaluasi rencana pemberian PMP kepada BUMD DKI untuk mengetahui kelayakan perencanaan penyertaan modal. “Prinsipnya target keuntungan harus berbanding lurus dengan jumlah modal yang berujung pada peningkatan pelayanan publik. Jadi antara investasi harus berbanding lurus dengan hasil, harus ada analisisnya. Uang itu buat apa? Apa yang dikerjakan dan yang bakal dihasilkan apa,” ujarnya.
 
Sebelumnya pada Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016, Pemprov DKI mengusulkan PMP untuk PT MRT Jakarta sebesar Rp2,28 triliun, PT Jakpro Rp1,8 triliun, PD PAL Jaya Rp370 miliar, Bank DKI Rp1 triliun, PD Dharma Jaya Rp50 miliar, PT Transjakarta Rp1 Triliun, dan PD Pasar Jaya Rp450 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan