Jakarta: DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (RP KUA-PPAS) 2021 sebesar Rp79,52 triliun. Angka ini sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi DKI Jakarta.
"Rincian tersebut akan menjadi tolok ukur dan kajian bagi DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam menentukan arah kebijakan dan pembangunan serta disesuaikan dengan tuntutan dan kepentingan masyarakat Jakarta,” ujar Wakil Ketua DPRD DKI Misan Samsuri dalam rapat paripurna (Rapur) Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) RP KUA-PPAS 2021 di Gedung DPRD, Kamis, 14 Oktober 2021.
Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria (Ariza) menyampaikan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021, yang semula direncanakan Rp84,19 triliun disesuaikan menjadi Rp79,52 triliun. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Baca: Wagub DKI Kecam Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet
Pendapatan daerah yang semula direncanakan Rp72,18 triliun disesuaikan menjadi Rp64,84 triliun. Kemudian, rencana belanja daerah berubah dari Rp72,96 menjadi Rp69,62 triliun sehingga netto belanja daerah berkurang Rp3,33 triliun atau 4,58 persen.
Penerimaan pembiayaan dialokasikan Rp12 triliun berasal dari prediksi sisa lebih penghitungan anggaran (SiLPA) dan penerimaan pinjaman daerah. Penerimaan pembiayaan meningkat Rp2,67 triliun menjadi Rp14,68 triliun.
Postur pengeluaran pembiayaan dalam RP KUA-PPAS 2021 turun dari proyeksi Rp11,22 triliun menjadi Rp9,89 triliun. Penurunan itu sebesar Rp1,33 triliun atau 11,86 persen.
Jakarta: DPRD dan Pemerintah Provinsi (
Pemprov) DKI Jakarta menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (RP KUA-PPAS) 2021 sebesar Rp79,52 triliun. Angka ini sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi
DKI Jakarta.
"Rincian tersebut akan menjadi tolok ukur dan kajian bagi DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam menentukan arah kebijakan dan pembangunan serta disesuaikan dengan tuntutan dan kepentingan masyarakat Jakarta,” ujar Wakil Ketua DPRD DKI Misan Samsuri dalam rapat paripurna (Rapur) Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) RP KUA-PPAS 2021 di Gedung DPRD, Kamis, 14 Oktober 2021.
Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria (Ariza) menyampaikan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (
APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021, yang semula direncanakan Rp84,19 triliun disesuaikan menjadi Rp79,52 triliun. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Baca:
Wagub DKI Kecam Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet
Pendapatan daerah yang semula direncanakan Rp72,18 triliun disesuaikan menjadi Rp64,84 triliun. Kemudian, rencana belanja daerah berubah dari Rp72,96 menjadi Rp69,62 triliun sehingga netto belanja daerah berkurang Rp3,33 triliun atau 4,58 persen.
Penerimaan pembiayaan dialokasikan Rp12 triliun berasal dari prediksi sisa lebih penghitungan anggaran (SiLPA) dan penerimaan pinjaman daerah. Penerimaan pembiayaan meningkat Rp2,67 triliun menjadi Rp14,68 triliun.
Postur pengeluaran pembiayaan dalam RP KUA-PPAS 2021 turun dari proyeksi Rp11,22 triliun menjadi Rp9,89 triliun. Penurunan itu sebesar Rp1,33 triliun atau 11,86 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)