Ilustrasi polusi udara. MI/Usman Iskandar
Ilustrasi polusi udara. MI/Usman Iskandar

Update 28 Juni 2024: Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat

Antara • 28 Juni 2024 08:05
Jakarta: Kualitas udara di Jakarta pada Jumat pagi, 28 Juni 2024, masuk kategori tidak sehat. Jakarta menduduki posisi ke-4 sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
 
Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.17 WIB, Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di angka 146, atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2,5 dan nilai konsentrasi 54 mikrogram per meter kubik.
 
Konsentrasi tersebut setara 10,8 kali nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). PM 2,5 adalah partikel udara yang berukuran kecil dari 2,5 mikron (mikrometer).
 
Kategori tidak sehat, yakni kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif, atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 100 lebih.

Adapun kategori sedang, yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan, tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.
 
Kategori baik, yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan, dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan, atau nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.
 
Lalu, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar.
 
Terakhir, berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.
 
Baca Juga: Atasi Polusi Udara, DLH DKI Lakukan Pemeriksaan 68 Cerobong Asap Pabrik

Kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama, yaitu Kinshasa (Kongo) di angka 188, urutan kedua Lahore (Pakistan) di angka 167, urutan ketiga Kuwait City di angka 160, urutan keempat Jakarta (Indonesia) di angka 146, dan urutan kelima Baghdad (Irak) di angka 141.
 
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
 
Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan