Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan kebijakan terkait kenaikan tarif pajak hiburan di Jakarta hingga 40 persen adalah kebijakan dalam penyesuaian dan kewenangan dari Pemerintah Pusat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI hanya menjalankan kebijakan itu.
"Soal kenaikan pajak hiburan itu sudah jelas dari pemerintah pusat, bukan Pemprov DKI," kata Heru di Kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024.
Heru telah mendengarkan keluhan pelaku usaha terkait kenaikan tarif pajak hiburan dari semula 25 persen menjadi 40 persen. Saat ini, kata Heru, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI tengah membahas soal keluhan pelaku usaha hiburan di Ibu Kota.
"Saya di DKI, sudah dengar keluhan semua. Kami pasti memberikan solusi yang terbaik untuk semuanya. Hal ini sedang digodog di Badan Pajak Daerah (Bapenda DKI)," ujar Heru.
Pemprov DKI Jakarta menaikkan pajak tempat hiburan di Ibu Kota menjadi 40 persen. Ketentuan kenaikkan tarif ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada Pasal 53 ayat 2, tertulis besaran pajak berlaku untuk tempat karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.
Kenaikan tarif pajak pada tempat hiburan malam di Jakarta itu berlaku sejak 5 Januari 2024. Kebijakan itu membuat para pengusaha tempat hiburan di Jakarta teriak. Kebijakan ini dikhawatirkan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan di tempat hiburan.
Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur
DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan kebijakan terkait kenaikan tarif
pajak hiburan di Jakarta hingga 40 persen adalah kebijakan dalam penyesuaian dan kewenangan dari Pemerintah Pusat. Pemerintah Provinsi (
Pemprov) DKI hanya menjalankan kebijakan itu.
"Soal kenaikan pajak hiburan itu sudah jelas dari pemerintah pusat, bukan Pemprov DKI," kata Heru di Kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024.
Heru telah mendengarkan keluhan pelaku usaha terkait kenaikan tarif pajak hiburan dari semula 25 persen menjadi 40 persen. Saat ini, kata Heru, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI tengah membahas soal keluhan pelaku usaha hiburan di Ibu Kota.
"Saya di DKI, sudah dengar keluhan semua. Kami pasti memberikan solusi yang terbaik untuk semuanya. Hal ini sedang digodog di Badan Pajak Daerah (Bapenda DKI)," ujar Heru.
Pemprov DKI Jakarta menaikkan pajak tempat hiburan di Ibu Kota menjadi 40 persen. Ketentuan kenaikkan tarif ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada Pasal 53 ayat 2, tertulis besaran pajak berlaku untuk tempat karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.
Kenaikan tarif pajak pada tempat hiburan malam di Jakarta itu berlaku sejak 5 Januari 2024. Kebijakan itu membuat para pengusaha tempat hiburan di Jakarta teriak. Kebijakan ini dikhawatirkan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan di tempat hiburan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)