Tiga tersangka perampokan dan pembunuhan sopir taksi daring. (Branda Antara)
Tiga tersangka perampokan dan pembunuhan sopir taksi daring. (Branda Antara)

3 Perampok dan Pembunuh Sopir Taksi Daring di Marunda Ditangkap

Antara • 17 Oktober 2022 17:33
Jakarta: Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang pengemudi taksi daring berinisial ADR, 26. Peristiwa nahas itu terjadi di kawasan Pergudangan Marunda, Jakarta Utara, Selasa, 4 Oktober 2022, pukul 03.10 WIB. 
 
"Atas kejahatan yang dilakukan para pelaku, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022.
 
Zulpan mengatakan perampokan itu diotaki oleh tersangka AW alias B, 19. Tersangka AW dibantu dua rekannya, yakni tersangka ME alias E, 24, dan MF alias D, 18.

Dia menerangkan tersangka AW merampok karena terbelit utang. AW dapat ide merampok setelah melihat iklan menerima beli mobil yang cuma dilengkapi STNK.
 
Tersangka AW kemudian memesan taksi daring dengan tujuan ke Komplek Pergudangan Marunda di Jakarta Utara pukul 03.10 WIB. Namun setibanya di tujuan, ketiga tersangka menyerang korban ADR dengan pisau karambit hingga tewas, kemudian membuang jasad korban di Banjir Kanal Timur (BKT).
 
Untuk menghilangkan jejak, para pelaku kemudian membuang ponsel korban, kartu identitas, pisau yang digunakan untuk merampok serta pakaian yang digunakan para tersangka di beberapa lokasi berbeda.

Baca: Polda Metro Jaya Tangkap 18 Orang dalam Operasi Kejahatan Jalanan 


Jasad korban kemudian ditemukan pada Rabu, 5 Oktober 2022, sekitar pukul 12.00 WIB di Perairan Muara Tawar, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, oleh Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Metro Jaya. Pemeriksaan awal terhadap jasad korban mendapati beberapa luka akibat senjata tajam, sehingga diduga jasad tersebut adalah korban kekerasan atau perampokan.
 
Temuan tersebut selanjutnya diteruskan ke Sub Direktorat (Subdit) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum  (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap identitas korban hingga berujung dengan penangkapan ketiga tersangka.
 
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan dengan yang menghilangkan nyawa korban atau orang lain. "Dalam KUHP pasal 365 ayat 4 ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," kata Zulpan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan