Jakarta: Tarno, pekerja galian PD PAM Jaya yang tewas tertimbun di Jakarta Utara tak dilindungi asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Pemprov DKI Jakarta memastikan akan mengusut kasus ini.
"Perlu diklarifikasi ya itu bukan galian Palyja. Tapi PAM jaya. Kami sudah memanggil Dinas Ketenagakerjaan tadi pagi. Kami sudah memohon kehadiran dari PAM Jaya, tetapi yang bersangkutan masih menginvestigasi dan mengumpulkan data-data teknis. Insyallah akan dijelaskan oleh Kadisnaker besok pagi," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu, 2 Mei 2018.
Dia menegaskan pihaknya bakal mengusut kasus ini hingga tuntas. Tak menutup kemungkinan akan memberikan sanksi kepada perusahaan jika memang ditemukan pelanggaran.
"Kami juga akan mengevaluasi apa yang terjadi secara teknis kalau ada pelanggaran akan kami berikan sanksi," ucap Sandi.
Baca: Seorang Pekerja Galian Tewas Tertimbun di Jakut
Sandi juga mengungkapkan bahwa korban pekerja galian tersebut tak dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Ia meminta semua pihak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta melindungi pekerjanya dengan BPJS.
"Kita memang tidak mau ada musibah, tetapi kalau ada kecelakaan, kami ingin keluarganya mendapatkan jaminan sosial," tukas Sandi.
Seperti diketahui, Tarno tewas setelah tertimbun longsor galian air, Selasa, 1 Mei 2018. Longsor terjadi sekitar pukul 15.00 WIB, saat itu korban dan kawan-kawannya sedang bekerja.
Butuh waktu 12 jam untuk mengevakuasi Tarno. Jenazah Tarno langsung dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Sementara, mandor proyek dan sejumlah saksi diperiksa di Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara.
Jakarta: Tarno, pekerja galian PD PAM Jaya yang tewas tertimbun di Jakarta Utara tak dilindungi asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Pemprov DKI Jakarta memastikan akan mengusut kasus ini.
"Perlu diklarifikasi ya itu bukan galian Palyja. Tapi PAM jaya. Kami sudah memanggil Dinas Ketenagakerjaan tadi pagi. Kami sudah memohon kehadiran dari PAM Jaya, tetapi yang bersangkutan masih menginvestigasi dan mengumpulkan data-data teknis. Insyallah akan dijelaskan oleh Kadisnaker besok pagi," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu, 2 Mei 2018.
Dia menegaskan pihaknya bakal mengusut kasus ini hingga tuntas. Tak menutup kemungkinan akan memberikan sanksi kepada perusahaan jika memang ditemukan pelanggaran.
"Kami juga akan mengevaluasi apa yang terjadi secara teknis kalau ada pelanggaran akan kami berikan sanksi," ucap Sandi.
Baca: Seorang Pekerja Galian Tewas Tertimbun di Jakut
Sandi juga mengungkapkan bahwa korban pekerja galian tersebut tak dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Ia meminta semua pihak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta melindungi pekerjanya dengan BPJS.
"Kita memang tidak mau ada musibah, tetapi kalau ada kecelakaan, kami ingin keluarganya mendapatkan jaminan sosial," tukas Sandi.
Seperti diketahui, Tarno tewas setelah tertimbun longsor galian air, Selasa, 1 Mei 2018. Longsor terjadi sekitar pukul 15.00 WIB, saat itu korban dan kawan-kawannya sedang bekerja.
Butuh waktu 12 jam untuk mengevakuasi Tarno. Jenazah Tarno langsung dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Sementara, mandor proyek dan sejumlah saksi diperiksa di Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)