Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah (perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (tibum). Revisi dilakukan untuk memuluskan becak kembali mengaspal di Ibu Kota.
Namun, Anggota DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mengaku belum menerima draf revisi perda tersebut. Kendati, Pemprov DKI mengklaim telah mengirimkannya sekitar September 2018 lalu.
"Enggak ada. Kalau pun diwacanakan (revisi dikirimkan) hari ini enggak tahu saya, tapi sampai hari ini saya belum melihat selembar pun revisi Perda Tibum," ujarnya dalam Metro Pagi Primetime, Selasa, 16 Oktober 2018.
Bestari mengatakan, meski revisi Perda Tibum belum sampai ke meja legislator, ia meminta masyarakat untuk tidak khawatir. Salah satu sikap yang akan diambil legislator terkait hal ini adalah mengoperasionalkan becak sesuai peruntukannya.
"Kita bukan antibecak, tapi kita upayakan becak menjadi bagian dari kebutuhan pariwisata, cukup di situ. Sekarang kita sudah bicara pengembangan teknologi IT untuk tujuan transportasi. Masa kita balikkan lagi ke urusan becak," kata dia.
Rencana penataan becak bagian dari janji kampanye Gubernur DKI Anies Baswedan. Rencana ini pun menimbulkan polemik. Sebab, Perda Ketertiban Umum melarang operasional becak.
Pasal 29 ayat (1) menyatakan setiap orang atau badan dilarang; melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan, dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan/atau sejenisnya; mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya; mengusahakan kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagai sarana angkutan umum yang tidak termasuk dalam pola angkutan umum yang ditetapkan.
Sementara pada pasal 62 ayat (3) disebutkan bahwa setiap orang atau badan yang membuat, merakit, menjual, dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan sejenisnya dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp30 juta.
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah (perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (tibum). Revisi dilakukan untuk memuluskan becak kembali mengaspal di Ibu Kota.
Namun, Anggota DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mengaku belum menerima draf revisi perda tersebut. Kendati, Pemprov DKI mengklaim telah mengirimkannya sekitar September 2018 lalu.
"Enggak ada. Kalau pun diwacanakan (revisi dikirimkan) hari ini enggak tahu saya, tapi sampai hari ini saya belum melihat selembar pun revisi Perda Tibum," ujarnya dalam
Metro Pagi Primetime, Selasa, 16 Oktober 2018.
Bestari mengatakan, meski revisi Perda Tibum belum sampai ke meja legislator, ia meminta masyarakat untuk tidak khawatir. Salah satu sikap yang akan diambil legislator terkait hal ini adalah mengoperasionalkan becak sesuai peruntukannya.
"Kita bukan antibecak, tapi kita upayakan becak menjadi bagian dari kebutuhan pariwisata, cukup di situ. Sekarang kita sudah bicara pengembangan teknologi IT untuk tujuan transportasi. Masa kita balikkan lagi ke urusan becak," kata dia.
Rencana penataan becak bagian dari janji kampanye Gubernur DKI Anies Baswedan. Rencana ini pun menimbulkan polemik. Sebab, Perda Ketertiban Umum melarang operasional becak.
Pasal 29 ayat (1) menyatakan setiap orang atau badan dilarang; melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan, dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan/atau sejenisnya; mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya; mengusahakan kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagai sarana angkutan umum yang tidak termasuk dalam pola angkutan umum yang ditetapkan.
Sementara pada pasal 62 ayat (3) disebutkan bahwa setiap orang atau badan yang membuat, merakit, menjual, dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan sejenisnya dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp30 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)