Ilustrasi mucikari RA alias Obbie--MI/ATET DWI PRAMADIA
Ilustrasi mucikari RA alias Obbie--MI/ATET DWI PRAMADIA

Pengacara Heran Berkas Muncikari RA Cepat Dilimpahkan ke Kejari

Arga sumantri • 05 Juni 2015 19:40
medcom.id, Jakarta: Pengacara Roby Abbas (RA), Pieter Ell, heran berkas perkara kliennya sudah dilimpahkan Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Padahal, Pieter beranggapan, dua saksi yang telah diperiksa penyidik yaitu artis AA dan TM, belum cukup untuk melengkapi berkas perkara kliennya.
 
"Kenapa secepat kilat itu dilimpahkan, karena ada banyak nama kan? Tapi kenapa cuma dua," kata Pieter di Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2015).
 
Pieter menganggap, proses hukum yang berlangsung terhadap kliennya sangat tidak adil. Sebab, tak semua orang yang masuk lingkaran kasus prostitusi RA diperiksa polisi. Pieter kecewa dan meminta pihak kepolisian agar menghentikan kasus tersebut. 

"Proses hukum harus terbuka, fair, dan transparan. Dalam proses hukum yang diduga terlibat harus semuanya diperiksa. Saya minta pada kepolisian, kalau tidak dipanggil semua, tutup buku saja lah," tandasnya.
 
Status muncikari artis, RA, saat ini sudah menjadi tahanan jaksa. Polisi sudah memperpanjang status penahanan RA. RA hampir sebulan mendekam di sel tahanan Polres Jakarta Selatan. Selama sebulan menjadi penghuni sel, kata Pieter, Roby Abbas diserang sejumlah penyakit.
 
Jumat, 8 Mei, polisi menangkap RA dan artis AA. Keduanya diciduk di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Selatan. Menurut pengakuan RA, artis atau model yang berada di bawah naungannya akan dilepas dengan harga Rp80 juta hingga Rp200 juta per tiga jam.
 
Berbagai kalangan disebutkan menggunakan jasa RA untuk dapat 'menikmati' artis-artis yang dikelolanya, mulai dari pengusaha, pejabat, hingga anggota dewan.
 
Beberapa barang bukti diamankan petugas, seperti uang tunai Rp45 juta, dua pakaian dalam dan satu unit HP Blackberry Q5. Tersangka RA dikenakan pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun empat bulan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan