medcom.id, Bekasi: Menjelang Iduladha 1438 Hijriah, operasional kendaraan berat dibatasi. Terhitung 31 Agustus hingga 3 September hanya boleh melintas pada jam-jam tertentu.
"Kami atur sesuai dengan surat edaran Kementerian Perhubungan Ditjen Perhubungan Darat," ujar juru bicara PT Jasamarga Cabang Jakarta-Cikampek, Handoyono, kemarin.
Handoyono menyampaikan pembatasan itu dilakukan untuk peningkatan layanan tol serta keselamatan pengguna jalan saat libur panjang hari raya. Terhitung Kamis 31 Agustus, kendaraan berat tidak boleh melintas hingga Jumat 1 September.
Pada Minggu 3 September, kendaraan pengangkut barang tersebut hanya diizinkan di Tol Jakarta-Cikampek pukul 06.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB.
"Kendaran yang dilarang adalah pengangkut bahan bangunan, truk gandeng, kontainer, dan kendaraan yang melebihi beban angkut seberat 14.000 kilogram," kata Handoyo.
Kendaraan berat yang diizinkan meliputi pengangkut BBM, ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, logistik pos, dan bahan baku ekspor/impor dari kawasan industri.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/GNGLdvjb" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Bekasi: Menjelang Iduladha 1438 Hijriah, operasional kendaraan berat dibatasi. Terhitung 31 Agustus hingga 3 September hanya boleh melintas pada jam-jam tertentu.
"Kami atur sesuai dengan surat edaran Kementerian Perhubungan Ditjen Perhubungan Darat," ujar juru bicara PT Jasamarga Cabang Jakarta-Cikampek, Handoyono, kemarin.
Handoyono menyampaikan pembatasan itu dilakukan untuk peningkatan layanan tol serta keselamatan pengguna jalan saat libur panjang hari raya. Terhitung Kamis 31 Agustus, kendaraan berat tidak boleh melintas hingga Jumat 1 September.
Pada Minggu 3 September, kendaraan pengangkut barang tersebut hanya diizinkan di Tol Jakarta-Cikampek pukul 06.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB.
"Kendaran yang dilarang adalah pengangkut bahan bangunan, truk gandeng, kontainer, dan kendaraan yang melebihi beban angkut seberat 14.000 kilogram," kata Handoyo.
Kendaraan berat yang diizinkan meliputi pengangkut BBM, ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, logistik pos, dan bahan baku ekspor/impor dari kawasan industri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)