Tedy, 30, merupakan residivis yang kerap mengemis dengan modus tangan buntung. Foto: MTVN/Ilham Wibowo
Tedy, 30, merupakan residivis yang kerap mengemis dengan modus tangan buntung. Foto: MTVN/Ilham Wibowo

Pengemis Modus Tangan Buntung DItangkap di Jakbar

Ilham wibowo • 26 Desember 2016 20:52
medcom.id, Jakarta: Tedy, 30, terjaring razia Petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) Suku Dinas Sosial usai mengemis di jembatan penyeberangan orang (JPO) Olimo, Taman Sari, Jakarta Barat. Ia ketahuan mengemis dengan modus tangan buntung.
 
Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Dinsos Jakarta Barat Salamun mengatakan, Tedy merupakan residivis yang kerap meminta receh dengan cara menipu. Modus tangan buntung Tedy selalu berhasil mengelabui warga yang melintas JPO.
 
"Kini Tedy kembali dijangkau oleh petugas P3S Jakarta Barat di tempat yang sama," kata Salamun melalui pesan tertulis kepada Metrotvnews.com, Senin (26/12/2016).

Ketika hendak ditangkap, Tedy sempat berusaha melarikan diri. Tedy sudah dikenal di kalangan petugas.
 
Menurut Salamun, penindakan terhadap Tedy tak membuat jera. Sebab, hasil duit dengan mengemis modus tangan buntung sangat menjanjikan.
 
"Setiap hari dari hasil mengemis bisa mengumpulkan Rp30 ribu sampai Rp150 ribu," kata Salamun.
 
Tedy merupakan warga Cengkareng. Sehari-hari ia tinggal di kolong jembatan di kawasan Jakarta Barat. Kini petugas P3S kembali membawanya ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1 Kedoya untuk mendapatkan pembinaan. Tedy dilarang kembali mengemis.
 
Salamun menyarankan agar masyarakat tidak memberi uang kepada pengemis yang berpenampilan melas. Aturan denda terhadap pemberi dan pengemis telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
 
Pelanggar bisa dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 30 hari dan denda maksimal Rp20 juta. Serta denda maksimal Rp30 juta bagi warga yang berasal dari luar daerah yang datang ke Ibu Kota untuk mengemis.
 
"Apabila mau memberi agar disalurkan kepada lembaga resmi," kata Salamun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan