Jakarta: Parkir liar disebut marak terjadi di Tanah Abang, Gambir, Sawah Besar, dan Senen, Jakarta Pusat. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat mencatat banyak kendaraan diparkir seenaknya di bahu jalan dan trotoar.
"Setiap kita razia parkir liar, di empat kecamatan itu paling banyak ditemukan kendaraan melanggar dan kita tertibkan. Umumnya kendaraan roda dua yang mendominasi," kata Kepala Seksi Angkutan Jalan Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Haryo Bagus, saat dikonfirmasi, Kamis, 19 Mei 2022.
Baca: Awas, Razia Parkir Liar di Jakarta Gencar Digelar
Menurut dia, ada 360 kendaraan yang ditindak petugas dalam sebulan terakhir. Jumlah tersebut didominasi kendaraan roda dua yang diparkir di trotoar dan bahu jalan.
"Trotoar itu fungsinya untuk pejalan kaki dan bukan parkir kendaraan. Tapi pada kenyataan pemilik kendaraan justru parkir motor di trotoar dan bahu jalan," kata dia.
Haryo mengatakan pengguna motor beralasan memarkir motor di trotoar dan bahu jalan untuk menghindari bayar tiket masuk area gedung ataupun mal. Dia menegaskan alasan itu tak dapat diterima karena merugikan pejalan kaki dan pengguna trotoar lain.
"Umumnya yang seperti itu ojek online (ojol), tapi pengendara di luar ojol juga banyak yang melanggar," kata Haryo.
Jakarta: Parkir liar disebut marak terjadi di Tanah Abang, Gambir, Sawah Besar, dan Senen, Jakarta Pusat. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub)
Jakarta Pusat mencatat banyak kendaraan diparkir seenaknya di bahu jalan dan trotoar.
"Setiap kita razia parkir liar, di empat kecamatan itu paling banyak ditemukan kendaraan melanggar dan kita tertibkan. Umumnya kendaraan roda dua yang mendominasi," kata Kepala Seksi Angkutan Jalan
Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Haryo Bagus, saat dikonfirmasi, Kamis, 19 Mei 2022.
Baca:
Awas, Razia Parkir Liar di Jakarta Gencar Digelar
Menurut dia, ada 360 kendaraan yang ditindak petugas dalam sebulan terakhir. Jumlah tersebut didominasi kendaraan roda dua yang diparkir di trotoar dan bahu jalan.
"Trotoar itu fungsinya untuk pejalan kaki dan bukan
parkir kendaraan. Tapi pada kenyataan pemilik kendaraan justru parkir motor di trotoar dan bahu jalan," kata dia.
Haryo mengatakan pengguna motor beralasan memarkir motor di trotoar dan bahu jalan untuk menghindari bayar tiket masuk area gedung ataupun mal. Dia menegaskan alasan itu tak dapat diterima karena merugikan pejalan kaki dan pengguna trotoar lain.
"Umumnya yang seperti itu ojek online (ojol), tapi pengendara di luar ojol juga banyak yang melanggar," kata Haryo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)