Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 26 Januari-8 Februari 2021. Jam operasional mal diperpanjang hingga pukul 20.00 WIB.
"(Perpanjangan jam operasional mal) permintaan dari teman-teman pelaku usaha," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 25 Januari 2021.
Riza mengatakan Pemprov DKI terbuka mendengar rekomendasi dan saran dari para pelaku usaha. Jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dinilai tidak cukup untuk waktu makan malam.
"Sehingga, kami mempertimbangkan permintaan dari mal dan restoran terkait dimungkinkannya jam makan malam," ucap politikus Gerindra itu.
(Baca: Simak! Ini Sanksi untuk Tempat Makan yang Melanggar PPKM Periode Kedua di Jakarta)
Perpanjangan PSBB tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah. Keputusan berdasarkan laju pertambahan kasus aktif di Jakarta dalam dua minggu terakhir yang dinilai tinggi.
Tercatat, kasus aktif di DKI mencapai 17.946 kasus dengan total kasus terkonfirmasi mencapai 208.583 pasien pada 11 Januari 2021. Jumlah itu meningkat 34 persen mencapai 24.224 kasus per 24 Januari 2021. Jumlah kasus covid-19 terkonfirmasi di Jakarta menjadi 249.815 pasien.
“Jumlah kasus aktif sebesar 24.224 ini melampaui titik tertinggi kasus aktif yang ada di Jakarta. Sehingga, ini merupakan pesan kepada kita semua bahwa pandemi belum berakhir,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov)
DKI Jakarta kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (
PSBB) mulai 26 Januari-8 Februari 2021. Jam operasional mal diperpanjang hingga pukul 20.00 WIB.
"(Perpanjangan jam operasional mal) permintaan dari teman-teman pelaku usaha," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 25 Januari 2021.
Riza mengatakan Pemprov DKI terbuka mendengar rekomendasi dan saran dari para pelaku usaha. Jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dinilai tidak cukup untuk waktu makan malam.
"Sehingga, kami mempertimbangkan permintaan dari mal dan restoran terkait dimungkinkannya jam makan malam," ucap politikus Gerindra itu.
(Baca:
Simak! Ini Sanksi untuk Tempat Makan yang Melanggar PPKM Periode Kedua di Jakarta)
Perpanjangan PSBB tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah. Keputusan berdasarkan laju pertambahan kasus aktif di Jakarta dalam dua minggu terakhir yang dinilai tinggi.
Tercatat, kasus aktif di DKI mencapai 17.946 kasus dengan total kasus terkonfirmasi mencapai 208.583 pasien pada 11 Januari 2021. Jumlah itu meningkat 34 persen mencapai 24.224 kasus per 24 Januari 2021. Jumlah kasus covid-19 terkonfirmasi di Jakarta menjadi 249.815 pasien.
“Jumlah kasus aktif sebesar 24.224 ini melampaui titik tertinggi kasus aktif yang ada di Jakarta. Sehingga, ini merupakan pesan kepada kita semua bahwa pandemi belum berakhir,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)