Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepakat membatasi mobilisasi warga saat malam Tahun Baru 2021. Pembatasan melalui pemangkasan waktu operasional angkutan umum untuk mencegah kerumunan massa di tengah pandemi covid-19.
"Untuk angkutan umum di Jakarta hanya beroperasi sampai pukul 20.00 WIB," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 31 Desember 2020.
Sambodo menyebut aturan itu berlaku bagi seluruh angkutan umum di DKI Jakarta. Termasuk TransJakarta dan Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta.
"Kecuali TransJakarta untuk mengangkut tenaga kesehatan itu memang sudah bejalan selama ini, ada yang pukul 21.00, pukul 22.00 WIB, tapi khusus untuk tenaga kesehatan," ungkap Sambodo.
Sambodo mengatakan TransJakarta dan MRT Jakarta hanya melayani penumpang masyarakat umum hingga pukul 20.00 WIB. Pelayanan terakhir diberikan kepada penumpang yang masih menunggu di halte.
"Setelah itu tidak ada lagi penumpang. Termasuk gerbong terakhir MRT yang melintasi Jalan Sudirman-Thamrin sampai pukul 20.00 WIB. Jadi semua sudah ditutup," tegas Sambodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ketentuan angkutan umum beroperasi hingga pukul 20.00 WIB disesuaikan dengan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Yakni operasional perkantoran di DKI Jakarta hanya diperbolehkan hingga pukul 19.00 WIB.
"Jadi kalau pukul 19.00 WIB selesai, maka ada waktu satu jam hingga pukul 20.00 WIB untuk mengosongkan lokasi tersebut," kata Yusri saat dikonfirmasi terpisah.
Yusri berharap seluruh masyarakat bisa mematuhi kebijakan tersebut. Dia menegaskan masyarakat yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi.
"Kami akan kenakan denda atau hukuman lainnya bila ada yang melanggar," tegas mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepakat membatasi mobilisasi warga saat malam
Tahun Baru 2021. Pembatasan melalui pemangkasan waktu operasional
angkutan umum untuk mencegah kerumunan massa di tengah pandemi covid-19.
"Untuk angkutan umum di Jakarta hanya beroperasi sampai pukul 20.00 WIB," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 31 Desember 2020.
Sambodo menyebut aturan itu berlaku bagi seluruh angkutan umum di
DKI Jakarta. Termasuk TransJakarta dan Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta.
"Kecuali TransJakarta untuk mengangkut tenaga kesehatan itu memang sudah bejalan selama ini, ada yang pukul 21.00, pukul 22.00 WIB, tapi khusus untuk tenaga kesehatan," ungkap Sambodo.
Sambodo mengatakan TransJakarta dan MRT Jakarta hanya melayani penumpang masyarakat umum hingga pukul 20.00 WIB. Pelayanan terakhir diberikan kepada penumpang yang masih menunggu di halte.
"Setelah itu tidak ada lagi penumpang. Termasuk gerbong terakhir MRT yang melintasi Jalan Sudirman-Thamrin sampai pukul 20.00 WIB. Jadi semua sudah ditutup," tegas Sambodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ketentuan angkutan umum beroperasi hingga pukul 20.00 WIB disesuaikan dengan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Yakni operasional perkantoran di DKI Jakarta hanya diperbolehkan hingga pukul 19.00 WIB.
"Jadi kalau pukul 19.00 WIB selesai, maka ada waktu satu jam hingga pukul 20.00 WIB untuk mengosongkan lokasi tersebut," kata Yusri saat dikonfirmasi terpisah.
Yusri berharap seluruh masyarakat bisa mematuhi kebijakan tersebut. Dia menegaskan masyarakat yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi.
"Kami akan kenakan denda atau hukuman lainnya bila ada yang melanggar," tegas mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)