Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tidak akan memberi izin keluar masuk Jakarta kecuali kepada pekerja di sektor yang diizinkan. Tak ada proses tatap muka dalam pemberian izin.
"Semua pengecekan atas perizinan bagi orang-orang yang dikecualikan dikerjakan secara sistem online," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Mei 2020.
Baca: Anies Keluarkan Pergub Larangan Keluar Masuk Jakarta
Dia menjelaskan masyarakat yang telah mengurus izin akan mendapatkan surat izin dengan QR Code di dalamnya. Hal ini bertujuan untuk menghindari penipuan surat izin.
"Jadi petugas di lapangan tinggal scan QR Code-nya, nanti akan bisa memastikan bahwa informasi benar," ucap Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Anies menegaskan hanya izin dari Pemprov DKI yang akan diakui oleh petugas di lapangan. Di luar izin itu, warga tetap tidak diperbolehkan masuk ataupun ke luar Jakarta.
Masyarakat Bodetabek yang ingin masuk wilayah Ibu Kota juga harus melewati proses perizinan. Tanpa adanya surat izin masuk, mereka akan diminta putar balik. Pengawasan di pos-pos masuk Jakarta akan dilakukan bersama dengan Korps Bhayangkara.
"Dan kalaupun mereka memiliki persyaratan yang dibutuhkan, tetap ada proses karantina terlebih dahulu," imbuh Anies.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Korona (Covid-19). Warga Ibukota dilarang bepergian keluar kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) untuk mengendalikan penyebaran virus korona.
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tidak akan memberi izin keluar masuk Jakarta kecuali kepada pekerja di sektor yang diizinkan. Tak ada proses tatap muka dalam pemberian izin.
"Semua pengecekan atas perizinan bagi orang-orang yang dikecualikan dikerjakan secara sistem online," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Mei 2020.
Baca: Anies Keluarkan Pergub Larangan Keluar Masuk Jakarta
Dia menjelaskan masyarakat yang telah mengurus izin akan mendapatkan surat izin dengan
QR Code di dalamnya. Hal ini bertujuan untuk menghindari penipuan surat izin.
"Jadi petugas di lapangan tinggal scan
QR Code-nya, nanti akan bisa memastikan bahwa informasi benar," ucap Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Anies menegaskan hanya izin dari Pemprov DKI yang akan diakui oleh petugas di lapangan. Di luar izin itu, warga tetap tidak diperbolehkan masuk ataupun ke luar Jakarta.
Masyarakat Bodetabek yang ingin masuk wilayah Ibu Kota juga harus melewati proses perizinan. Tanpa adanya surat izin masuk, mereka akan diminta putar balik. Pengawasan di pos-pos masuk Jakarta akan dilakukan bersama dengan Korps Bhayangkara.
"Dan kalaupun mereka memiliki persyaratan yang dibutuhkan, tetap ada proses karantina terlebih dahulu," imbuh Anies.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Korona (Covid-19). Warga Ibukota dilarang bepergian keluar kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) untuk mengendalikan penyebaran virus korona.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)