Markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Medcom.id/Christian
Markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Medcom.id/Christian

Satpol PP DKI Tunggu Arahan Terkait Pelarangan FPI

Sri Yanti Nainggolan • 31 Desember 2020 01:18
Jakarta: Dinas Satpol PP DKI Jakarta menunggu arahan terkait pelarangan kegiatan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Mereka akan bergerak setelah aturan resmi diterbitkan. 
 
"Tentu kita masih menunggu apa yang akan dilakukan di Jakarta, karena Satpol PP kan menegakkan Perda (peraturan daerah) kemudian ketertiban umum," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Rabu, 30 Desember 2020. 
 
Satpol PP menunggu sikap Pemerintah Provinsi DKI terkait keputusan bersama enam kementerian melarang ormas tersebut. Kemudian, akan dilakukan koordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta untuk menindaklanjuti.

"Terkait dengan langkah-langkah apa yang bisa dilakukan," tutup dia. 
 
Baca: Pembubaran FPI, DKI Manut Pemerintah Pusat
 
Pemerintah melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah tak segan menghentikan semua aktivitas yang dilakukan sekelompok anggota FPI.
 
"Karena tidak punya lagi legal standing," tegas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan