Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyerahkan sepenuhnya pembubaran Front Pembela Islam (FPI) pada pemerintah pusat. DKI siap menjalankan perintah.
"Urusan FPI itu jadi urusan dan kewenangan pemerintah pusat," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Rabu, 30 Desember 2020.
Riza menambahkan pencopotan atribut FPI juga kewenangan pemerintah pusat. Dia mengaku belum mendapat arahan untuk membantu pengawasan maupun menertibkan atribut FPI.
"Ya, kami tunggu saja," kata dia.
Pemerintah melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah tak segan menghentikan semua aktivitas yang dilakukan sekelompok anggota FPI.
"Karena tidak punya lagi legal standing," tegas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.
(Baca: Polri Pastikan Menindak Semua Kegiatan FPI)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan